Beda dari Daerah Lain, IKN Boleh Tetapkan Tarif Listrik Sendiri

Dalam UU Cipta Kerja wewenang Pemda tetapkan tarif dicabut.

Beda dari Daerah Lain, IKN Boleh Tetapkan Tarif Listrik Sendiri
Dok. Istimewa
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah bakal memberikan wewenang kepada Otorita IKN dalam hal penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen, serta menyetujui harga jual maupun sewa jaringan tenaga listrik, rencana usaha penyediaan tenaga listrik dan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin penyedia tenaga listrik di ibu kota baru.

Hal ini tertuang dalam lampiran Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusu Otorita Ibu Kota Nusantara tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Otorita IKN di bidang energi dan sumber daya mineral 

Padahal, dalam Pasal 42 Undang-Undang tentang Cipta Kerja, kewenangan pemerintah daerah terkait penetapan tarif tenaga listrik telah dihapus.

Otorita IKN, dalam beleid tersebut, juga berwenang menerbitkan izin usaha penyediaan tenaga listrik non badan usaha milik negara (BUMN) serta izin penjualan tenaga listrik dan penyewaan jaringan kepada penyedia tenaga listrik di ibu kota baru.

Dalam hal izin penyediaan tenaga listrik, Otorita IKN diperbolehkan menetapkan badan usaha sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik di wilayahnya. Ada pula wewenang penerbitan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, pengelolaan aneka Energi Baru T erbarukan (EBT) berupa sinar matahari,  angin, aliran dan terjuna  air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. 

Kewenangan pemerintah pusat

Sementara itu, kewenangan pemerintah pusat dalam hal tarif listrik adalah penetapan dan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, rencana usaha penyediaan tenaga listrik, penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin yang mereka tetapkan.

Kewenangan lainnya dalam hal kelistrikan antara lain penetapan pelelangan wilayah kerja panas bumi, penerbitan izin pemanfaatan langsung dan tidak langsung panas bumi lintas daerah provinsi, serta penetapan harga listrik dan/atau uap panas bumi beserta badan usaha sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik.

Lalu, ada juga kewenangan penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik dan izin jual beli tenaga listrik lintas negara, penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik dan penetapan penjualan tenaga listrik serta penyewaan jaringan kepada penyedia tenaga listrik lintas daerah provinsi atau BUMN.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen