BI Rilis Aturan Penggunaan Rupiah untuk Kegiatan Internasional

Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar.

BI Rilis Aturan Penggunaan Rupiah untuk Kegiatan Internasional
Shutterstock/Mezario
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional. 

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan beleid yang bertujuan untuk mendukung kegiatan perekonomian nasional tersebut telah berlaku efektif sejak 27 April 2022.

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik.

Mengutip keterangan resmi, substansi pengaturan dalam PBI meliputi prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional, yakni penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan jika digunakan di luar NKRI, serta penggunaannya dapat dilakukan terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.

Substansi lainnya adalah kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional yang melingkupi aspek pengaturan dalam konteks yurisdiksi dan pelaku, antara lain penggunaan rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar wilayah NKRI dan penggunaan rupiah bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.

Ada pula substansi pengaturan kebijakan penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI, termasuk cakupan berdasarkan bentuknya (fisik, rekening, dan instrumen keuangan digital) serta penggunaannya (kuotasi, transaksi keuangan, dan pencatatan transaksi keuangan).

Penegasan aturan penggunaan rupiah

Erwin melanjutkan substansi pengaturan juga terdiri dari penegasan pengaturan penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI dan perlu didukung underlying kegiatan perekonomian.

Dengan demikian, ketentuan ini menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia sejak 2001. 

Ketentuan yang dimaksud antara lain PBI 3/3/PBI 2001, PBI Nomor 4/8/PBI/2002, PBI Nomor 19/11/PBI/2017, dan PBI Nomor 20/10/PBI/2018.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity