4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan.

4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah
Kemnaker
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Tahukah Anda terdapat empat cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah. Sekian persen dari gaji pokok pekerja sektor formal di Indonesia tiap bulan dipotong secara otomatis untuk program jaminan sosial. 

Gaji tersebut kemudian dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk dana investasi yang saldonya dapat dicek sewaktu-waktu. Programnya menyangkut pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, maupun jaminan kematian.

Namun, hingga kini masih banyak pekerja yang bingung untuk mengecek saldonya di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, dana tersebut bisa dicairkan dan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan ketika status sebagai pekerja terhenti. Lantas bagaimana caranya?

Berikut empat cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa jadi panduan.

1. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui BPJSTKU Mobile

Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi BPJSTKU Mobile atau aplikasi JMO. Layanan ini tersedia untuk ponsel pintar Android, iOS, dan BlackBerry:

  1. Unduh aplikasi JMO pada PlayStore atau AppStore
  2. Lakukan pendaftaran dan registrasi untuk mendapatkan PIN
  3. Masukkan Nomor KPJ yang ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama lengkap
  4. Setelah terdaftar, peserta dapat masuk ke dalam aplikasi untuk dapat melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan
  5. Klik menu Lihat Saldo yang tertera di halaman utama aplikasi BPJSTKU Mobile.

2. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi

Selain aplikasi BPJSTKU Mobile, cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online juga bisa dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Apabila belum membuat akun, klik menu Register dan isi formulir yang tertera dalam situs
  3. Masukkan data berupa nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email
  4. Nantikan PIN yang dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang telah didaftarkan
  5. Masukkan alamat email di kolom user situs beserta kata sandi akun yang telah dibuat
  6. Setelah masuk, pilih menu layanan, lalu klik Cek Saldo JHT
  7. Masukkan PIN yang didapat melalui email dan SMS. Saldo JHT pun akan langsung muncul di layar ponsel atau komputer.

3. Via SMS

Jika Anda tidak memiliki layanan internet, peserta juga dapat melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via SMS.

  1. Lakukan registrasi via SMS dengan format: Daftar<spasi>SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada)
  2. Kirim pesan tersebut ke nomor 2757
  3. Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO<spasi>no peserta, lalu kirim kembali ke 2757.

4. Mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara terakhir yang bisa dilakukan adalah mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Di sana peserta hanya perlu menunjukkan KTP dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Petugas layanan akan memberi informasi terkait saldo BPJS Ketenagakerjaan peserta baik dalam bentuk cetak maupun digital.

Itulah tadi empat cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah. Semoga artikel ini dapat membantu Anda.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi