Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Klaim jaminan kecelakaan kerja BPJSTK dilakukan di PLKK.

Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan lebih mudah apabila peserta telah mengetahui persyaratannya terlebih dahulu. Untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bisa dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat.

Program JKK merupakan program pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Tujuan program ini yakni untuk melindungi para pekerja atas risiko kecelakaan yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja termasuk saat menuju tempat kerja atua sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Berikut akan dijabarkan secara lebih detail mengenai syarat dan cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan serta keterangan lainnya terkait program JKK.

Syarat Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum ke tahapan atau cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, peserta haru mengetahui terlebih dahulu dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan. Berikut ini adalah dokumen syarat klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan.

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
  • Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
  • Formulir Tahap I (diserahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
  • Formulir Tahap II
  • Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3)
  • Kuitansi biaya pengangkutan
  • Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerja sama
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Jika dukumen persyaratan sudah dilengkapi, langkah selanjutnya adalah melakukan tahap klaim di PLKK terdekat. Berikut adalah cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan.

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  • Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK
  • Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
  • Dilayani oleh petugas
  • Menerima tanda terima klaim melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  • Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta.

Jangka waktu pencairan santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah 7 hari kerja setelah berkas disetujui. Dalam jangka waktu tersebut peserta dapat melakukan pengecekan status klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan cara berikut.

  • Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  • Masukkan nomor KPJ
  • Informasi Status Klaim

Mudah bukan cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan? Kendati tak ada orang yang menginginkan terjadinya kecelakaan dalam pekerjaan akan tetapi tidak ada salahnya mengetahui lebih dini mengenai syarat dan cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah peserta melakukan klaim jika sewaktu-waktu harus melakukannya.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity