Cara Menghitung Pajak Mobil

Pajak mobil terdiri dari pajak tahunan dan lima tahunan.

Cara Menghitung Pajak Mobil
ANTARA FOTO/Feny Selly
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Memperpanjang pajak adalah kegiatan rutin yang dilakukan pemilik kendaraan bermotor. Cara menghitung besaran pajak mobil, karena itu, jadi pertanyaan yang sering pula dilontarkan. Pajak mobil sendiri terdiri dari pajak tahunan dan lima tahunan. Dan kedua jenis pajak tersebut memiliki cara perhitungan yang berbeda. Lantas, bagaimana cara menghitung pajak mobil?

Berikut ulasannya.

Pajak tahunan

Untuk menghitung pajak tahunan mobil, Anda perlu tahu terlebih dahulu jenis biaya yang harus dibayar, antara lain biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), pengesahan sekaligus penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Adapun tarifnya antara sebagai berikut:

  • PKB: 2 persen nilai jual mobil (NJKB)
  • BBN KB: 10 persen harga jual mobil
  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
  • Biaya administrasi dan penerbitan STNK : Rp50.000 + Rp200.000

Sebagai contoh, mobil Daihatsu Xenia dengan NJKB sebesar Rp100.000.000, perhitungan pajak tahun pertamanya adalah sebagai berikut:

  • PKB = Rp100.000.000 x 2% = Rp2.000.000
  • BBN KB = Rp100.000.000 x 10% = Rp10.000.000
  • Pajak tahun pertama Daihatsu Xenia adalah: BBN KB Rp10.000.000 + PKB Rp2.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp200.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp12.493.000

Untuk tahun-tahun selanjutnya, pemilik mobil hanya mengikutsertakan PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi saja. Berikut perhitungannya:

  • PKB Rp2.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp2.193.000

Pajak lima tahunan

Adapun tarif dan biaya pajak mobil lima tahunan sebagai berikut:

  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • PKB: 2 persen nilai jual mobil
  • Biaya administrasi: Rp50.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

Jadi, dengan contoh mobil yang sama, perhitungannya adalah:

  • PKB Rp2.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + Biaya pengesahan STNK Rp50.000 + Biaya penerbitan STNK Rp200.000 + Biaya administrasi TNKB Rp 100.000 + Biaya administrasi Rp50.000 = Rp2.543.000 (lima tahun)

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity