Cara Mengurus SIM yang Hilang: Syarat dan Prosedurnya

SIM hilang dapat diurus tanpa membuat SIM baru dari awal.

Cara Mengurus SIM yang Hilang: Syarat dan Prosedurnya
Ilustrasi Samsat/Shutterstock Ainul Ghurri
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Cara mengurus SIM yang hilang sering kali membingungkan, terutama bagi pengendara yang baru mendapatkannya. Bahkan, kerena ketidaktahuan cara mengurus SIM yang hilang, mereka meminta bantuan dari biro jasa. Dengan mengeluarkan sejumlah uang, mereka akhirnya dapat mengurus surat hilang tersebut tanpa perlu mendatangi lokasi-lokasi kepengurusan SIM seperti kantor kepolisian.

Lantas bagaimana cara mengurus SIM yang hilang di Indonesia? Simak penjelasan berikut: 

Syarat

Sebelum menjalankan prosedur kepengurusan SIM hilang, ada baiknya memperhatikan terlebih dahulu syarat-syarat yang diperlukan.

Pertama, mengurus Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter. Ini dapat dilakukan di klinik kesehatan atau rumah sakit terdekat via prosedur medical check up.

Kedua, mengurus laporan polisi terkait berita kehilangan. Hal ini dapat dilakukan di posko pelayanan yang ada di kantor kepolisian. Sama seperti mengurus surat kehilangan lainnya, surat keterangan kehilangan ini berisi detail kejadian dan barang apa saja yang hilang.

Ketiga, membayar formulir pengurusan SIM hilang di BRI. Keempat,  Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM baru.

Selanjutnya, melampirkan KTP yang telah difoto kopi atau bahkan asli.

Prosedur

Setelah mengurus berbagai persyaratan di atas, Anda harus mendatangi Satpas atau Satuan Pelaksana Penerbitan SIM tempat Anda berdomisili.

Sebenarnya, Anda perlu membawa salinan SIM yang hilang dan foto kopi KTP atau KTP aslinya. Namun, jika Anda tak memiliki salinan SIM yang hilang, surat keterangan dari kepolisian dapat menjadi bukti bahwa sebelumnya Anda memiliki SIM.

Berikut prosedur pengurusan SIM hilang:

  • Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di Bagian Pemeriksaan Kesehatan.
  • Mengisi Formulir Pendaftaran di Loket SIM Hilang.
  • Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di Loket Asuransi.
  • Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke Loket Pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
  • Pengambilan Foto diri Pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di Formulir Pendaftaran.
  • Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
  • Pengambilan Kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP

Demikian cara mengurus SIM yang hilang. Semoga bermanfaat dan Anda menjadi lebih cermat dalam menyimpan SIM Anda ke depan.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity