Dana PEN buat IKN Berpotensi Langgar UU, Ini Jawaban Menkeu

Anggaran PEN pernah digunakan buat program ketahanan pangan.

Dana PEN buat IKN Berpotensi Langgar UU, Ini Jawaban Menkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers usai menghadiri rapat paripurna DPR Ke-10 masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Rencana pemerintah menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) mendapat penolakan di parlemen. Anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan menilai keputusan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Pasal 11 beleid itu menjelaskan anggaran program PEN ditujukan untuk untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

Karena itu, Marwan mempersoalkan pengambilan dana PEN untuk pembangunan infrastruktur dasar di Kalimantan Timur tersebut. 

"IKN itu sesuatu yang baru, yang tidak berdampak apa-apa. Dia hanya kebun dan hutan saja yang mau kita bangun. Jadi saya ingatkan Bu Menteri dan kawan-kawan di Komisi XI agar tidak melanggar UU yang sudah kita buat dan setujui bersama," ujarnya dalam rapat bersama Kementerian Keuangan, Rabu (19/1).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tak risau dengan potensi pelanggaran Undang-Undang dimaksud.

Pasalnya, jika dana PEN dalam klaster Penguatan Pemulihan Ekonomi tidak bisa digunakan untuk IKN, pemerintah masih bisa melakukan realokasi dan refocusing anggaran dalam APBN perubahan.

"Kalau kita akan melakukan beberapa realokasi, seperti refocusing pasti ada alasannya dan ada dasarnya. Tapi kalau, kita bisa saja melihat dari sisi landasan hukum yang dianggap harusnya konsisten, saya juga tidak ada masalah," tuturnya.

Sri Mulyani juga memastikan bahwa pemerintah masih bisa menggunakan dana yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk pembangunan tahap awal IKN.

Terlebih, tahun ini kementerian yang dipimpin Basuki Hadimoeljono itu mendapat anggaran hingga Rp110 triliun. Jika diperlukan, sebagian dananya bisa direalokasi untuk membangun ibu kota baru.

PEN Pernah Dipakai untuk Ketahanan Pangan

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga menjelaskan anggaran PEN tak semata hanya untuk penanganan krisis dan insentif bagi pelaku usaha. Pasalnya, dana PEN untuk klaster penguatan ekonomi sebesar Rp178,3 triliun pada 2020 juga sempat digunakan untuk program ketahanan pangan.

"IKN ini termasuk yang akan bisa dimasukkan di dalam kluster ketiga ini kalau kementerian terkaitnya siap," ujarnya.

Karena itu, jika sebagian dari dana PEN klaster penguatan ekonomi dapat digunakan untuk membangun infrastruktur esensial di IKN, Kementerian PUPR telah siap melakukan eksekusinya.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia
Laba PTRO Q1-2024 Amblas 94,4% Jadi US$163 Ribu, Ini Penyebabnya
Waspada IHSG Balik Arah ke Zona Merah Pascalibur
Laba Q1-2024 PTBA Menyusut 31,9 Persen Menjadi Rp790,9 Miliar
Laba Q1-2024 Antam Tergerus 85,66 Persen Menjadi Rp238,37 Miliar