Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2023 Naik Jadi Rp6,5 Triliun

Pemerintah terus evaluasi besaran DBH CHT.

Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2023 Naik Jadi Rp6,5 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menaikkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) menjadi Rp6,5 triliun pada 2023, naik 38,46 persen dari DBH CHT tahun ini yang mencapai Rp4,01 triliun.

“Alokasi DBH cukai juga mengalami peningkatan di 2023 dengan adanya peningkatan tarif cukai, dan kami juga menaikkan persentase untuk dibagihasilkan di 2023 menjadi 3 persen,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12).

Dia mengatakan kenaikan persentase DBH tersebut diputuskan dalam rapat kabinet paripurna beberapa waktu lalu. Alas hukumnya adalah Undang-undang No.1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah tidak hanya merancang ulang nominal DBH tersebut dari sisi persentase, tapi juga efektivitas penggunaannya. "Tujuannya memproteksi petani, tenaga kerja, dan juga untuk aspek kesehatan serta penegakan hukum," katanya.

Dalam hal penegakan hukum, dia mengeklaim pemerintah telah berhasil menurunkan rokok ilegal dari 12,1 persen pada 2016 menjadi 5,5 persen pada 2020. 

"Ini merupakan prestasi dari teman-teman bea cukai yang tentu harus dijaga, karena memang prevalensi rokok ilegal tanpa cukai atau cukai yang salah itu meningkat," ujarnya.

Pengguna DBH CHT

Adapun untuk tahun depan, DBH CHT tersebut akan digunakan untuk menangani lima program, di antaranya peningkatan kualitas bahan baku.  

DBH ini, menurut Sri Mulyani, juga dapat digunakan Pemda untuk membantu para petani tembakau. Salah satunya, menghadapi saingan impor maupun memungkinkan kemakmuran dan ketahanan ekonomi para petani.

"Aspek lain yang sering juga kita dapat aspirasi petani adalah penggunaan bahan baku, terutama yang berasal dari impor versus yang berasal dari petani," ujarnya.

Selanjutnya, untuk pembinaan industri, salah satu penggunaannya adalah untuk membantu tenaga kerja, terutama untuk buruh pabrik yang liber intensif. Kemudian, digunakan juga untuk pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan BKC illegal.

“Melalui DBH ini kami meningkatkan dukungan terhadap para petani serta buruh tembakau,” katanya.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia
Laba PTRO Q1-2024 Amblas 94,4% Jadi US$163 Ribu, Ini Penyebabnya
Waspada IHSG Balik Arah ke Zona Merah Pascalibur
Laba Q1-2024 PTBA Menyusut 31,9 Persen Menjadi Rp790,9 Miliar
Laba Q1-2024 Antam Tergerus 85,66 Persen Menjadi Rp238,37 Miliar