DJP Catat Laporan SPT Pajak Orang Pribadi Masih Lebih Rendah dari 2021

Baru 9,47 juta wajib pajak pribadi yang laporkan SPT.

DJP Catat Laporan SPT Pajak Orang Pribadi Masih Lebih Rendah dari 2021
Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Dirketur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menuturkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) baik wajib pajak pribadi maupun badan masih lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Hingga 28 Maret, Ditjen Pajak mencatat baru ada 9,47 juta wajib pajak telah melaporkan SPT 

“Kalau tahun kemarin 9,5 Juta SPT yang masuk (di tanggal yang sama). Jadi sekitar seperempat persen lebih rendah,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (28/3).

Suryo memaparkan, dari 9,47 juta SPT yang telah masuk, sebanyak 8,16 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 809 ribu SPT dilaporkan melalui e-form, dan 384 ribu SPT dilaporkan secara manual. "Jadi, sekitar 3 persen SPT dilaporkan secara manual dari total 9,47 juta SPT yang sudah kami terima," kata Suryo.

Ia menaksir, pelaporan SPT dari wajib pajak pribadi hanya mengalami pertumbuhan 0,05 persen dari tahun 2021. Dengan sisa tenggat pelaporan SPT yang jatuh pada 31 Maret 2022, ia menilai tak akan ada banyak perubahan dalam tiga hari kedepan.

Ini berbeda dengan wajib pajak badan yang tenggat pelaporannya masih sampai akhir April. “Mungkin SPT PPh badan yang masih agak sedikit lebih rendah dari tahun kemarin, mengingat badan masih sampai akhir April 2022 besok penyampaiannya,” imbuhnya.

Upaya DJP

Dalam kesempatan tersebut, Suryo juga mengungkapkan mengenai kesiapan pelaporan SPT Tahunan oleh instansinya. Hingga kini, DJP masih terus berusaha meningkatkan kapasitas dengan menambahkan beberapa server dan menyediakan fasilitasi penyampaian melalui e-form dan e-filing.

“Kalau e-filing itu untuk yang kira-kira dalam pengisiannya setengah jam bisa terselesaikan dan bisa disubmit secara elektronik. Sedangkan kalau e-form itu yang durasi pengisiannya lebih dari setengah jam. Dan e-form tidak perlu dikonversikan ke dalam bentuk yang lain,” imbuhnya.

Ditjen Pajak juga mencatat jumlah PPh yang telah dikumpulkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sampai pukul 10.00 WIB kemarin, jumlah PPh yang dikumpulkan sebesar Rp4,5 triliun.

Ditjen Pajak juga telah melakukan sosialisasi cukup gencar terkait program ini dengan mengirimkan e-mail blast kepada para wajib pajak, termasuk yang mengikkuti PPS.

Meski demikian,  pesan tersebut hanya berisi pemberitahuan umum dan tidak mencakup informasi detail. “Hanya bersifat imbauan atau pemberitahuan umum dan tidak mencakup informasi yang lebih detil atas wajib pajak yang menerima e-mail blast tersebut,” Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor 

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Buka Rekening Bank Mandiri Online, Praktis dan Cepat!
4 Cara Download Video CapCut Tanpa Watermark Terbaru 2024
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Apa itu Monkey Business? Ini Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
Daftar Orang Terkaya di Dunia Terbaru 2024, Siapa Saja?
Memasuki 39 Tahun, MSIG Life Kenalkan Budaya Kerja Baru