DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang

UU PDP diharapkan beri kemajuan di berbagai aspek.

DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta (7/10). ANTARA FOTO/Aprilio Akbar
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Rapat Paripurna DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang, Selasa (20/9). Ketuk palu persetujuan itu dilakukan usai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, memberikan laporan hasil pembicaraan tingkat I atas pembahasan RUU PDP.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi Dapat Disetujui menjadi Undang-Undang?" kata Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus, dalam rapat tersebut.

"Setuju," jawab para anggota yang hadir.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menyampaikan pengesahan RUU PDP menjadi Undang-Undang menunjukkan keseriusan pemerintah dan parlemen dalam memperkuat perlindungan data pribadi.

Sejak 2020, seluruh fraksi di Komisi I telah membahas secara intensif 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU tersebut. Hasil pembahasan tersebut adalah kesepakatan atas isi RUU PDP yang memuat 16 Bab dan 76 Pasal.

"Disahkannya RUU PDP menjadi UU menandai era baru pengelolaan data pribadi di Indonesia khususnya di ranah digital," ujar Johnny.

RI jadi negara kelima di ASEAN yang punya UU perlindungan data pribadi

Johnny mengatakan hadirnya UU PDP diharapkan dapat memberikan kemaujan dari berbagai aspek antara lain dari sisi kenegaraan dan pemerintahan, dari sisi hukum, dalam bidang tata kelola pemrosesan data pribadi, dari sisi ekonomi dan bisnis, serta aspek pengembangan teknologi.

Selain itu, UU PDP juga diharapkan dapat membawa kemajuan dari sisi budaya, pengembangan sumber daya manusia, serta dari sisi hubungan internasional. "Indonesia juga akan jadi negara kelima di Asean yang memiliki payung hukum perlindungan data pribadi yang komprehensif," ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penegakan ketentuan PDP perlu komitmen bersama semua pihak yang terlibat, baik pemerintah sebagai pengawas; aparat penegak hukum; para penyelenggara sistem elektronik, publik dan privat; dan masyarakat.

Ke depannya pemerintah berkomitmen menjalankan langkah penguatan strategis di semua lini baik dalam bidang penyusunan regulasi dan kebijakan perlindungan data pribadi, pengawasan kepatuhan dan penegakan hukum yang efektif.

"Edukasi dan literasi perlindungan data pribadi secara berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. Penyiapan ekosistem dan SDM untuk PDP serta penguat koordinasi kerja sama dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan lintas batas negara," katanya.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M