Dumping: Cara Kerja, Tujuan, Jenis, Keuntungan, dan Kerugian

Dumping seringkali dinilai merugikan negara pengimpor.

Dumping: Cara Kerja, Tujuan, Jenis, Keuntungan, dan Kerugian
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Dumping adalah istilah paling sering muncul dalam perdagangan internasional. Kebijakan ini sangat merugikan negara yang menjadi mitra dagang, khususnya produsen lokal.

Lantas, apa itu dumping? Apa dampak dumping? Simak selengkapnya di bawah ini!

Apa itu dumping?

Dumping adalah kebijakan pemerintah suatu negara yang menerapkan harga lebih murah untuk barang-barangnya yang diekspor ke negara mitra dagangnya. Bahkan, seringkali harga barang yang diekspor lebih murah dibandingkan harga di dalam negerinya sendiri. Tujuannya, untuk mematikan pesaing atau produk lain di negara mitra dagang tersebut.

Dengan cara tersebut, negara yang melakukan dumping tak hanya dapat memperluas pangsa pasar, melainkan juga menambah devisa negara dan membantu krisis produksi negara lain.

Namun, kebijakan ini dianggap sebagai unfair trade dalam perdagangan internasional. Bahkan di berbagai negara, muncul kebijakan antidumping agar produk-produk yang berasal dari dalam negeri bisa bersaing dengan produk impor.

Kebijakan antidumping ini juga diambil untuk mencegah kerugian yang lebih besar di masa mendatang. Sebab, biasanya, setelah pangsa pasar dikusai harga produk-produk yang didumping akan dinaikkan kembali dan negara yang mengimpor barang tersebut akan semakin terbebani.

Dumping menurut WTO

Meski kebijakan dumping dinilai tidak adil dan ditolak oleh sebagian besar negara anggota World Trade Organisation (WTO). Namun, organisasi perdagangan dunia tersebut menganggap bahwa tindakan menjual barang dengan harga lebih murah di luar negeri adalah legal.

Karena tak ada larangan dari WTO tersebut, negara-negara di dunia pada umumnya memiliki regulasinya sendiri guna mencegah politik dumping. Regulasi tersebut secara umum berbentuk pembatasan kuota dan penetapan tarif, seperti yang dilakukan di Indonesia.

Di samping itu, tak adanya larangan dari WTO juga membuat tiap negara melakukan penyelidikan sendiri atas kebijakan dumping. Bahkan seringkali, kebijakan muncul sebagai aksi balasan akibat pembatasan kuota atau penetapan tarif antidumping di negara mitra dagang.

Misalnya, dalam hal BMAD untuk HRP asal China yang disebut di atas. Waktu itu, kebijakan tersebut dirilis dua pekan setelah China menerapkan kebijakan antidumping untuk baja Indonesia.

Pun begitu, ada pula negara-negara yang saling bekerja sama melindungi wilayahnya dari dumping dengan menetapkannya pada perjanjian perdagangan baik bilateral maupun regional.

Kebijakan anti-dumping di Indonesia

Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang menerapkan kebijakan antidumping untuk melindungi produk-produk dalam negeri dari serbuan barang impor. Salah satunya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Beleid ini juga bertujuan melindungi stabilitas harga produk dan menumbuhkan iklim usaha sehat bagi produsen dalam negeri.

Hingga saat ini, UU tersebut juga jadi acuan pemerintah ketika membuat aturan turunan kebijakan anti-dumping. Sebab, beberapa negara seperti China, Jepang, dan Singapura masih melakukan politik dumping untuk mengurangi stok produk mereka dan mendatangkan keuntungan.

Sebagai contoh, pada pertengahan 2019 lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk baja yang diimpor dari China, yakni hot rolled plate (HRP). BMAD merupakan tambahan bea masuk umum (most favoured nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perdagangan barang internasional.

Tak hanya HRP dari China, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 111/PMK.010/2019 itu juga dikenakan untuk produk serupa dari Singapura dan Ukraina. Meski demikian, tarif BMAD yang dikenakan kepada ketiga negara tersebut bervariasi. Untuk China, tarif BMAD dikenakan sebesar 10,47 persen. Sementara untuk produk asal Singapura dan Ukraina dikenakan masing-masing 12,5 persen dan 12,33 persen

Dalam pertimbangan PMK itu, disebutkan bahwa pengenaan BMAD didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). KADI masih menemukan adanya marjin dumping yang dilakukan oleh perusahaan eksportir/eksportir produsen dari Negara India, China, dan Taiwan sehingga dapat disimpulkan praktik dumping masih berlanjut.

"Jika BMAD dihentikan, maka kerugian pemohon akan berulang kembali," terang pertimbangan beleid tersebut.

Cara kerja praktik dumping

Secara umum, cara kerja praktik dumping dengan menjual harga suatu barang lebih murah di luar negeri bertujuan untuk menguasai pasar luar negeri. Sedangkan, pasar lokal menjual harga normal atau bahkan lebih mahal.

Setelahnya, pelaku dumping bisa menentukan harga lebih murah atau tidak tergantung dari motif awal melakukan praktik tersebut.

Tujuan praktik dumping

Selain untuk mematikan pesaing atau produk di negara mitra dagang, berikut ini tujuan dari politik dumping yang perlu diketahui:

1. Mengurangi stok produk

Salah satu tujuan dumping adalah untuk mengurangi penumpukan produk di gudang. Muncullah niat dari pelaku dumping untuk memonopoli negara lain.

2. Mendapat keuntungan sebesar-besarnya

Tujuan dumping adalah  untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Seperti yang telah dijelaskan di atas, tak jarang banyak yang dijual murah adalah stok produk yang belum terjual. Sisa produk dapat diubah menjadi uang dengan lebih cepat.

3. Invasi pasar

Dapat dikatakan tindakan dumping menginvasi pasar dengan cara merebut konsumen dengan menawarkan harga yang lebih murah. Tentu saja ini akan memicu persaingan tidak sehat dan produsen lokal.

Jenis politik dumping

Ada berbagai jenis politik dumping yang dilakukan untuk merebut pasar negara lain, di antaranya:

  1. Sporadic dumping, sebuah tindakan diskriminasi harga bertujuan untuk menghabiskan stok produk.
  2. Persistent dumping, sebuah tindakan dengan memberi harga lebih murah dibanding harga lokal secara terus menerus, bertujuan untuk menguasai pasar dalam jangka panjang.
  3. Reverse dumping, diskriminasi harga pada produk yang bersifat inelastis (permintaan berubah saat harga berubah).
  4. Predatory dumping, tindakan untuk memangsa kompetitor dengan pemberlakukan harga. Setelahnya, pelaku dumping akan menaikan harga saat telah berhasil menyingkirkan pesaingnya.

Keuntungan dan kerugian dumping

Berikut ini keuntungan dan kerugian dumping yang perlu Anda ketahui:

Keuntungan dumping:

  • Ekspansi pasar
  • Membantu dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di negara lain yang tinggi
  • Mendapatkan devisa bagi negara eksportir.

Kerugian dumping:

  • Bisa mematikan pesaing bisnis
  • Menjual produk di bawah harga bisa mematikan produsen sendiri
  • Merusak stabilitas harga.

Jadi, dumping adalah sebuah tindakan negara dengan menjual produk dengan harga lebih murah dibanding dengan harga lokal. Tentu kebijakan ini memiliki dampak, khususya bagi negara pengimpor.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Hobi Melancong Usai Pandemi, Makau Lirik Potensi Wisatawan RI
Ace Hardware Kantongi Penjualan Rp1,99 Triliun di Kuartal I 2024
Pertamina Bantah Isu tentang Penghentian Penjualan Pertalite
Libur Panjang, Penumpang Whoosh Naik hingga 28%
Tambah 2 Tanker Raksasa, PIS Terus Berinovasi
OJK Cabut Izin Usaha Tanihub, Bagaimana Nasib Pengguna?