Empat Program Rumah Subsidi Pemerintah: Syarat dan Cara Mendaftarnya

PUPR gelontorkan subsidi untuk kurangi backlog perumahan.

Empat Program Rumah Subsidi Pemerintah: Syarat dan Cara Mendaftarnya
Ilustrasi kepemilikan rumah. (ShutterStock/sommart sombutwanitkul)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi menjadi salah satu program yang banyak diincar masyarakat. Ini terjadi lantaran harga properti terus melambung dan peningkatan pendapatan mereka tidak sanggup mengimbanginya. 

Mengutip Consumer Sentiment Study semester I-2022 yang dirilis Rumah.com, dari 71 persen responden yang ingin membeli rumah, hanya 27 persennya telah merasa berada setengah jalan untuk merealisasikan keinginannya.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperkirakan backlog perumahan masih mencapai 12,75 juta unit, sehingga tiap tahunnya pemerintah terus menggelontorkan program rumah bersubsidi.

Lantas, apa saja program KPR bersubsidi yang ada di Indonesia? Berikut ulasannya:

KPR FLPP

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan Kementerian PUPR.

Untuk mengetahui informasi lokasi, harga, dan luas rumah KPR Bersubsidi dapat diakses melalui alamat website: rumahsubsidi.pu.go.id atau dapat mendatangi kantor cabang bank penyalur untuk mengetahui informasi mengenai perumahan bersubsidi di lokasi yang diinginkan

Bank penyalur FLPP antara lain BTN, BTN Syariah, BRI, BRI Syariah, Bank Mandiri, BNI, dan Bank Artha Graha, Bank Mayora, dan 30 (tiga puluh) Bank Pembangunan Daerah (BPD). Untuk mengetahui daftar bank penyalur FLPP terbaru, Anda dapat mengeceknya pada website:  ppdpp.id

Berikut keuntungan produk KPR FLPP: 

  1. Suku bunga maksimal 5% sudah termasuk premi asuransi kebakaran, dan kredit tetap selama tenor dengan metode perhitungan bunga anuitas;
  2. Jangka waktu dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara bank pelaksana dengan calon debitur/nasabah, jangka waktu KPR maksimal 20 tahun;
  3. Uang muka sesuai ketentuan bank pelaksana KPR, sedangkan harga rumah yang dikenai KPR merupakan harga rumah dikurangi uang muka.
  4. Bank pelaksana menyampaikan bukti pemidahbukuan dari rekening debitur ke rekening nasabah kepada satuan kerja paling lambat 14 hari kerja
  5. Dalam hal bank pelaksana belum memindahbukukan dana SBUM ke rekening debitur sampai batas waktu, maka bank pelaksana dikenai denda sebesar tingkat suku bunga deposito tiga bulan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap sisa dana SBUM yang belum tersalurkan dikalikan waktu keterlambatan dibagi 365
  6. Bunga jasa layanan perbankan dan denda selanjutnya disetor ke rekening kas negara paling lambat 2 hari kerja
  7. Dokumen permintaan pembayaran disampaikan dalam bentuk softcopy dan hardcopy untuk selanjutnya disampaikan kepada bank pelaksana paling lambat 5 hari kerja setelah diterima lengkap dan benar oleh satuan kerja
  8. Pejabat perbendaharaan satuana kerja melakukan proses akuntasi atas pembayaran subsidi bunga kredit perumahan

Persyaratan penerima Program KPR FLPP adalah sebagai berikut:

  1. Penerima adalah warga Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia;
  2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah;
  3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;
  4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4.000.000 untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7.000.000 untuk Rumah Sejahtera Susun;
  5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun;
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB)

KPR SSB adalah Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui subsidi bunga kredit perumahan. Program SSB dihadirkan pemerintah untuk membantu masyarakat menurunkan nominal angsuran yang harus dibayar.

Namun, MBR hanya bisa memilih salah satu program antara FLPP atau SSB sesuai dengan ketersediaan program pada bank pelaksana yang menyalurkan program tersebut.

Debitur yang mengajukan bantuan subsidi rumah ini akan diberikan pengurangan margin/suku bunga cicilan dalam jangka waktu tertentu. Persyaratan yang dibutuhkan kurang lebih sama dengan FLPP.

Salah satu bank yang menyediakan fasilitas subsidi rumah satu ini adalah Bank Tabungan Negara (BTN).

Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)

SBUM adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam rangka memenuhi sebagian/seluruh uang muka perolehan rumah. SBUM diberikan bagi MBR untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap pembiayaan perumahan dengan meringankan beban biaya uang muka pembelian rumah melalui KPR.

Untuk saat ini, SBUM hanya diberikan untuk KPR rumah tapak dengan nilai Rp4 juta. Kriteria penerima SBUM adalah MBR yang mengajukan SBUM bersamaan dengan pengajuan KPR Bersubsidi (KPR FLPP/SSB).

Skema Penyaluran SBUM adalah sebagai berikut:

  1. MBR mengajukan permohonan SBUM bersamaan dengan pengajuan KPR Sejahtera maupun KPR SSB/SSM melalui bank pelaksana untuk pembelian Rumah Sejahtera Tapak. MBR yang mengajukan SBUM adalah MBR yang masih kekurangan bayar uang muka sebesar Rp4.000.000 kepada pengembang, yang dibuktikan dengan surat pernyataan kurang bayar uang muka yang ditandatangani oleh MBR dan pengembang.
  2. Bank pelaksana mengajukan permintaan pembayaran SBUM kepada satuan kerja setelah perjanjian kredit KPR Bersubsidi
  3. Pengajuan permintaan pembayaran disampaikan secara tertulis dan dilampiri dokumen sebagai berikut:
  • Surat permintaan pembayaran SBUM yang ditandatangani oleh pejabat bank pelaksana yang berwenang;
  • Surat pernyataan verifikasi;
  • Daftar rekapitulasi debitur KPR Bersubsidi; dan
  • Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama operasional antara bank pelaksana dengan satuan kerja

Setelahnya, satuan kerja menguji dokumen permintaan pembayaran dana SBUM dalam bentuk dokumen digital (softcopy yang diterima secara lengkap dan benar yang dibuktikan dengan konfirmasi dari Satker; dan lembar hasil pengujian KPR Bersubsidi.)

Kemudian, hasil pengujian dituangkan dalam lembar pengujian SBUM. Berdasarkan hasil pengujian, Pejabat Perbendaharaan Satker menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk pembayaran SBUM kepada bank pelaksana

Terakhir, bank pelaksana memidahbukukan dana SBUM ke rekening masing-masing debitur untuk selanjutnya ke rekening pelaku pembangunan perumahan, paling lambat satu hari kerja.

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Tapera dijalankan Kementerian PUPR dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.

Pengelolaan dana Tapera meliputi pengerahan dana Tapera yang dilakukan untuk mengumpulkan dana dari peserta; pemupukan dana Tapera yang dilakukan untuk meningkatkan nilai dana Tapera; dan pemanfaatan atau pengerahan dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Terkait pengerahan dana tapera, berikut beberapa pertimbangannya:

  1. Pekerja/pekerja mandiri yang memenuhi kriteria mendaftar ke BP Tapera, yang dapat dilakukan baik secara luar jaringan (offline) maupun dalam jaringan (online).
  2. Untuk para pekerja, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerjanya. Pekerja yang menjadi calon peserta menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar kepada pemberi kerjanya, kemudian pemberi kerjanya akan mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera.
  3. Untuk para pekerja mandiri, pendaftaran dilakukan secara swadaya kepada BP Tapera, dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan.
  4. Setelah peserta mendaftar ke BP Tapera, BP Tapera akan memproses dan memverifikasi data calon peserta tersebut.
  5. Setelah data calon peserta diverifikasi, BP Tapera akan menerbitkan nomor identitas kepesertaan baru dan rekening kepesertaan baru khusus untuk peserta tersebut. Nomor dapat digunakan sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, simpanan, dan akses informasi Tapera. Sementara itu, rekening Tapera dibuat untuk menggambarkan saldo simpanan Tapera.
  6. Setelah mendapat nomor identitas kepesertaan, peserta selanjutnya akan membayarkan simpanan pertamanya ke nomor rekening Tapera yang dicatat di bank kustodian.
  7. Setelah pembayaran pertama sukses dilakukan, peserta akan mendapatkan laporan unit penyertaan Tapera dan peserta telah resmi menjadi peserta Tapera.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Saham Anjlok, Problem Starbucks Tak Hanya Aksi Boikot
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M