Gaji ke-13 ASN, TNI dan Polri Cair Juni 2023

Besaran gaji ke-13 sama dengan THR tahun ini.

Gaji ke-13 ASN, TNI dan Polri Cair Juni 2023
Sri Mulyani di acara serah terima BMN Tahap 2 kepada Pemda, Yayasan, Perguruan Tinggi, dan Kementerian Lain. (Doc: Kementerian PUPR)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemberian gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri akan dilaksanakan mulai Juni 2023. Pembayaran gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat—terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya—dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Komponennya sama dengan THR di tahun ini," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (30/3).

Dia mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.

Berbeda dari tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Menkeu menyebut, ini pertama kali dilakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.

Jumlah ASN pusat, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang menerima THR dan gaji ke-13 sekitar 1,8 juta orang. Kemudian, ASN daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan guru ASN daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang.

"Kemudian, pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” ungkapnya.

Bansos untuk penerima PKH

Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga berupaya untuk terus mendukung dan mengelola momentum pemulihan ekonomi pascapandemi dengan menggunakan instrumen fiskal secara ekspansif, terarah, dan terukur untuk mengendalikan inflasi dengan menjaga daya beli, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan.

Anggaran perlindungan sosial untuk tahun ini dialokasikan Rp476 triliun, yang bertujuan untuk melindungi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), termasuk program keluarga harapan (PKH) dengan anggaran Rp28,7 triliun, bantuan sosial melalui kartu sembako untuk 18,8 juta KPM dengan anggaran Rp45,1 triliun.

Pemerintah juga membantu dalam subsidi energi dan subsidi non energi dengan alokasi anggaran Rp290,6 triliun, bantuan iuran jaminan kesehatan atau JKN bagi 96,8 juta keluarga tidak mampu sejumlah Rp46,5 triliun, bantuan pendidikan dalam bentuk program Indonesia Pintar kepada 20,1 juta siswa sebesar Rp9,7 triliun, beasiswa Bidikmisi atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah kepada 994,3 ribu mahasiswa sebesar Rp12,8 triliun.

Untuk menjaga inflasi, pemerintah memberikan pemenuhan kebutuhan gizi melalui program perlindungan sosial berupa bantuan pangan beras kepada 21,3 juta KPM dan bantuan paket protein ayam dan telur kepada 1,4 juta KPM dengan balita stunting yang beranggaran Rp8,2 triliun.
 

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI