Geprek Bensu Digugat ke PKPU

Gugatan diajukan PT Jaya Kemasan Sejahtera.

Geprek Bensu Digugat ke PKPU
Logo geprek Bensu. (Wikimedia)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Onsu Pangan Perkasa, perusahaan waralaba ayam goreng Geprek Bensu, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 302/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst pada Kamis, 14 September 2023.

Dikutip dari situs informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan didaftarkan oleh PT Jaya Kemasan Sejahtera, diwakili kuasa hukumnya Suryanto Fanggidae.

Meski demikian, tidak ada keterangan lengkap mengenai berapa tagihan yang diajukan Jaya Kemasan Sejahtera kepada Onsu Pangan Sejahtera.

Onsu Pangan Perkasa merupakan perusahaan milik artis kondang Ruben Onsu dan adiknya Jordi Onsu. Perusahaan ini tidak hanya mengelola waralaba ayam geprek melainkan juga produsen makan dengan produk seperti Bensu Bakso dan makanan khas Sunda (Bensunda). Jordi merupakan pemilik sekaligus direktur di Onsu Pangan Perkasa.

PT Jaya Kemasan Sejahtera sendiri berlokasi di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. 

Pernah berhadapan dengan pengadilan

Bukan kali ini saja Geprek Bensu digugat ke pengadilan. Sebelumnya, waralaba ini sempat ramai diberitakan lantaran merek dagangnya diperebutkan oleh pengusaha sejenis, yakni Benny Sujono.

Ini bermula dari gugatan Ruben terhadap merek dagang Geprek Bensu milik Benny di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2018. Namun, hakim menolak gugatan tersebut dan ia kembali melakukan gugatan merek dagang ke PN Jakpus pada 23 Agustus 2019, dengan hasil sama: ditolak.

Keputusan tersebut tak membuatnya patah arang dan kembali melayangkan gugatan merek dagang tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Namun, pengadilan tertinggi di Tanah Air tersebut juga menolak gugatan tersebut. 

Ini tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Putusan itu menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr yang dinilai sama dengan Geprek Bensu miliknya.

MA bahkan meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu yang dimiliki Ruben dibatalkan.

"Menolak gugatan penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan tersebut dikutip dari situs resmi MA.

Benny sebagai pemilik merek dagang Ayam Geprek Bensu justru mengajukan gugatan balik di PN Jakpus terkait merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau I Am Geprek Bensu.

Pasalnya, merek dagang yang ia gunakan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019.

Nilai gugatan Benny terhadap Ruben mencapai Rp100 miliar dengan petitum meminta pengadilan untuk memutuskan bahwa penggugat memiliki hak atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr". 

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
TDS 3 in Jakarta: NCT Dream, Sebuah Ikon Pertumbuhan
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Ulang Tahun ke-22, Starbucks Indonesia Donasi Rp5 Miliar ke Gaza
Perkuat Ekosistem Kuliner Jepang, J Trust Gandeng Kushikatsu Daruma
Saat Bos Starbucks Bicara Persaingan dengan Brand Kopi Lokal