Batas Akhir Pengambilan BSU di Kantor Pos 20 Desember

Bantuan subsidi upah lewat kantor pos ada 3,6 juta.

Batas Akhir Pengambilan BSU di Kantor Pos 20 Desember
Presiden Jokowi menyerahkan sejumlah bantuan sosial bagi para penerima manfaat di Kantor Pos Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, pada Rabu (28/9). (dok. Setkab)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Pos Indonesia mengingatkan penerima manfaat Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk segera mencairkan dana yang telah disalurkan di kantor pos sebelum batas waktu pengambilan pada 20 Desember 2022.

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero), Haris, mengatakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan BSU sebesar Rp600 ribu kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta. Bantuan itu ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat guna mempertahankan pertumbuhan ekonomi.

Hingga akhir November 2022, 11,6 juta pekerja telah menerima BSU yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan kantor pos.

"Tersisa 1 juta pekerja yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana BSU," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (11/12).

Menurut Haris, kebijakan Kemenaker menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU tahun ini bertujuan memudahkan pekerja yang selama ini telah tersentuh layanan perbankan. PT Pos Indonesia mendapatkan alokasi penerima BSU dari Kemenaker sebanyak 3,6 juta pekerja.

3 skema penyaluran

Dalam menyalurkan BSU, PT Pos Indonesia menerapkan tiga pola. Pertama, penerima BSU datang langsung ke kantor pos terdekat. Kedua, melalui komunitas, yaitu pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia. Ketiga, diantarkan langsung kepada penerima jika penerima BSU sakit.

Meski demikian, pekerja dituntut aktif mengecek apakah terdaftar menerima BSU melalui website Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.

Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja dipersilakan untuk langsung datang ke kantor pos yang terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukup bawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU pada aplikasi Pospay.

Untuk penyaluran BSU di kantor pos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Perpanjangan jam pelayanan ini bertujuan mempermudah pekerja mengambil BSU tanpa mengganggu jam kerja.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI