Insentif PPh Diperpanjang, Tapi Jumlahnya Berkurang dan Makin Selektif

Sri Mulyani pangkas KLU yang nikmati insentif PPh.

Insentif PPh Diperpanjang, Tapi Jumlahnya Berkurang dan Makin Selektif
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers daring Finance and Central Bank Deputies (FCBD) Meeting di Nusa Dua, Bali, Kamis (9/12). (FORTUNEIDN)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memutuskan melanjutkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk menstimulus perekonomian dan mempercepat pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 di tahun ini. Namun, jumlah insentif yang digelontorkan berkurang dibandingkan masa awal pandemi di 2020.

Tahun ini, pemerintah menyalurkan insentif dengan lebih selektif ke sektor yang masih mengalami tekanan akibat Covid-19 dan hanya akan berlaku hingga pertengahan 2022. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) Terdampak Pandemi Covid-19.

"Covid-19 memberikan dampak pada berbagai aspek termasuk aspek ekonomi. Untuk penanganan terhadap pandemi, masih diperlukan pemberian insentif perpajakan, sehingga diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak," demikian penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konsideran beleid tersebut, dikutip Kamis (3/2).

Adapun insentif yang dilanjutkan adalah PPh Pasal 22 Impor,  PPh Pasal 25 dan insentif PPh final jasa konstruksi. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor akan berlaku sampai dengan 30 Juni 2022, sementara diskon PPh Pasal 25 diberikan untuk masa pajak Januari hingga Juni 2022.

Pemerintah juga memangkas jumlah penerima insentif PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 22 Impor yang sebelumnya diatur dalam PMK nomor149/PMK.03/2021. 

Untuk diskon PPh 25, jumlah penerimanya berkurang dari semula 481 klasifikasi lapangan usaha (KLU) menjadi 156 KLU. Sedangkan untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor, penerimanya disusutkan dari semula 397 KLU menjadi 72 KLU.

Beberapa KLU yang kini tak lagi menerima insentif tersebut antara lain konstruksi, instalasi, perdagangan besar, hingga perdagangan eceran.

Mekanisme Insentif

Dalam PMK nomor 3/2022 dijelaskan bahwa insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan melalui surat keterangan yang dikeluarkan Kementrian Keuangan. Namun wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

Selanjutnya, untuk insentif berupa diskon 50 persen terhadap angsuran PPh Pasal 25, wajib pajak pun harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan angsuran dan laporan kepada pemerintah.

Adapun untuk insentif PPh final jasa konstruksi, di mana penghasilan wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ditanggung oleh pemerintah.

Untuk mencapai insentif tersebut, wajib pajak harus terlebih dahulu menyelesaikan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2020.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang