Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines dan Kertas Leces

Pembubaran disebabkan kedua perusahaan dalam keadaan pailit.

Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines dan Kertas Leces
okowi pada Rapat Koordinasi Nasional Transisi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Tahun 2023, Kamis (26/1). (dok. Setpres)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo resmi membubarkan BUMN PT Merpati Nusantara Airlines dan PT Kertas Leces. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 dan 9 yang ditekan pada 20 Februari 2022 dan dirilis dalam laman resmi jdihsetneg.go.id hari ini, Rabu (22/2).

Dalam konsideran PP nomor 8/2023, pembubaran Merpati didasarkan pada putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2022 yang menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines pailit dan berada dalam keadaan insolvensi.

Putusan dimaksud bernomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby.

Sementara dalam PP no 9/2023, konsideran pembubaran kertas leces mempertimbangkan putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya 25 September 2018 yang menyatakan PT Kertas Leces dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.

Putusan dimaksud bernomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaianl2Ol8/PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Sby.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan," demikian bunyi konsideran dua PP tersebut, dikutip Fortune Indonesia, Rabu (22/8).

Upaya perampingan BUMN 

Merpati Airlines dan Kertas Leces masuk dalam daftar sejumlah BUMN yang akan dibubarkan pemerintah. Selain dua perusahaan tersebut, ada PT Istaka Karya (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) yang masuk dalam "daftar tunggu" untuk dibubarkan.

Sedangkan sebelumnya, pembubaran sudah menerpa PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero). 

Menteri BUMN Erick Thohir menuturkan pembubaran tersebut merupakan bagian dari targetnya untuk merampingkan jumlah BUMN menjadi 30 dari 108.

"Di masa kepemimpinan saya, dari 41 ke 37. Nanti siapa pun menterinya bisa melanjutkan sampai ke angka yang kita cita-citakan, yaitu 30," ujarnya pada Maret 2022 lalu.

Jumlah perusahaan BUMN yang terlalu banyak, menurutnya, mengakibatkan gerak yang tidak efektif. Sebab, laba dari perusahaan induknya akan terisap terus. 

"Padahal kami ingin mendorong pendapatan sebanyak-banyaknya untuk diberikan kepada negara. Supaya negara punya program dalam mendukung masyarakat pada situasi pangan, energi, atau ketidakpastian rantai pasok yang dialami seluruh dunia. kita harus melakukan itu," katanya.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI