Jokowi Setujui Hapus Sistem Ekspor Listrik PLTS Atap ke Jaringan PLN

Revisi Permen ESDM No.26/2021 segera terbit.

Jokowi Setujui Hapus Sistem Ekspor Listrik PLTS Atap ke Jaringan PLN
PLTS solar carport di The Plaza IBCC/Dok. The Plaza IBCC
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo menyetujui penghapusan ekspor listrik PLTS Atap ke jaringan PLN dalam revisi Peraturan Menteri ESDM No.26/2021 mengenai PLTS Atap. 

Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, mengatakan aturan tersebut telah rampung dibahas dan akan segera terbit dalam waktu dekat.

"Sedang diundangkan dan akan segera disosialisasikan," katanya kepada Fortune Indonesia, Rabu (7/2).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM—yang sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM—Dadan Kusdiana, mengatakan Kementerian Hukum dan HAM telah mengharmonisasi Permen ESDM 26/2021.

Usai proses tersebut, Kementerian akan meminta restu dari Presiden dalam hubungannya dengan implementasi aturan baru tersebut.

“Kami masih menunggu berita acara. Sedang diselesaikan,” kata Kusdiana dalam Indosolar 2023, seperti dikutip Antara.

Dadan juga menyebut bahwa sistem net metering akan dihapus dalam Permen ESDM.

Ini adalah sistem layanan yang diberikan PLN untuk pelanggan yang memasang PLTS dan memungkinkan kelebihan listrik yang dihasilkan dari panel surya diekspor ke jaringan distribusi PLN.

Listrik tersebut juga bisa digunakan kembali untuk konsumsi rumah tangga pelanggan atau mengurangi tagihan listrik yang dibayarkan.

Tuai kritik

Sementara itu, Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia (Perplatsi) menegaskan bahwa draft terakhir yang dibahas pemerintah bersama para stakeholder menunjukkan bahwa revisi Permen 26/2021 belum bepihak pada pengembangan PLTS Rooftop.

Pasalnya, selain menghapus sistem net metering, beleid tersebut mengubah aturan permohonan menjadi pelanggan PLTS menjadi hanya 2 kali dalam 1 tahun, yaitu pada periode Januari dan Juli. Hal ini dianggap bakal menurunkan minat pemasang PLTS Atap.

Poin lain yang dianggap tidak mendukung pengembangan PLTS atap adalah aturan soal kuota pengembangan PLTS Atap yang masih disusun oleh PLN dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

"Perplatsi menyayangkan dalam rencana perubahan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021 tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang menurut Perplatsi masih tidak mendukung pengembangan PLTS Atap," ujar Ketua Umum Perplatsi, Erlangga.

Meski demikian, Perplatsi mengapresiasi penghapusan pembatasan kapasitas PLTS dalam draft Permen ESDM yang tengah dimatangkan tersebut.

Menurut data Perplatsi, dalam setahun terakhir ini pemasangan PLTS atap dibatasi 10-15 persen dari total kapasitas listrik yang terpasang oleh PLN.

Perhimpunan tersebut juga menghargai upaya PLN dalam mendukung penggunaan energi terbarukan dan memfasilitasi transisi ke energi hijau yang sejalan dengan target Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memenuhi kebutuhan energi di Indonesia dari sumber EBT pada 2050.

"Perplatsi juga meminta PLN untuk mengedarkan informasi peniadaan pembatasan kapasitas PLTS Atap ini serta pengumuman mengenai langkah-langkah persetujuan pemasangan PLTS atap secara transparan di setiap Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) di setiap wilayah," ujarnya.

Perplatsi juga mempercepat proses pemberian izin dan penggantian advanced meter bagi para pelanggan PLN yang mengajukan permohonan PLTS Atap sesuai dengan jangka waktu yang tertulis dalam Peraturan Menteri ESDM.

"Perplatsi meyakini bahwa transparansi dalam proses ini akan memfasilitasi adopsi yang lebih luas dari energi surya dan mendorong percepatan transisi energi hijau di Indonesia," katanya.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara dan Sayarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Ketahui Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan serta Biayanya
Antipasi Kasus Kecelakaan Terulang, Kemenhub Akan Atur Jual-Beli Bus
8 Rekomendasi Smartwatch di Bawah Rp2 Juta, Teknologi Canggih!
BRI Gandeng Tencent dan Hi Cloud Perkuat Kapabilitas Digital
Pinjaman di Pinjol Melonjak 21,8% saat Ramadan