Jokowi Terbitkan Perpres Atur Harga Listrik EBT, Ini Rinciannya

Harga pembelian listrik EBT ditentukan menurut sumbernya.

Jokowi Terbitkan Perpres Atur Harga Listrik EBT, Ini Rinciannya
Proyek PLTS PLN. (Dok: PLN)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT). Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Dalam Pasal 4 beleid tersebut, dijelaskan bahwa harga pembelian tenaga listrik EBT dibedakan berdasarkan sumber pembangkitnya.

Sumber tersebut antara lain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Bio Gas (PLTBg), Pembangkit Listrik Tenaga Energi Laut, dan Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati (PLT BBN).

Pembangkit tersebut dapat dibangun oleh Badan Usaha; atau oleh pemerintah pusat/daerah (seluruhnya atau sebagian), termasuk yang berasal dari hibah.

Kemudian, dalam Pasal 5, disebutkan bahwa harga pembelian tenaga listrik merupakan harga yang digunakan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dan berlaku sejak operasi komersial atau Commercial Operation Date (COD). 

Harga pembelian tersebut terdiri dari harga patokan tertinggi dan harga kesepakatan dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi (F)—yang berbeda tiap daerah—, dan akan dievaluasi setiap tahun sejak Pepres ini mulai berlaku dengan mempertimbangkan rata-rata harga kontrak PLN terbaru.

Faktor lokasi yang dimaksud akan jadi koefisien pengali yang besarannya berbeda di tiap daerah. Rinciannya: 

  • Jawa, Madura Bali (Jamali): 1,00. 
  • Pulau Kecil di Jamali: 1,10
  • Sumatera: 1,10 
  • Kep Riau: 1,20
  • Mentawai: 1,20
  • Bangka Belitung: 1,10
  • Pulau kecil di Sumatera: 1,15
  • Kalimantan: 1,10
  • Pulau Kecil di Kalimantan: 1,15 
  • Sulawesi: 1,10
  • Pulau Kecil di Sulawesi: 1,15
  • Nusa Tenggara: 1,20
  • Pulau Kecil di Nusa Tenggara: 1,25
  • Maluku Utara: 1,25
  • Pulau Kecil di Maluku Utara: 1,30
  • Maluku: 1,25
  • Pulau Kecil di Maluku: 1,30
  • Papua Barat: 1,50
  • Papua: 1,50

Di bawah ini adalah rincian formula dan harga pembelian tenaga listrik EBT yang dibangun badan usaha berdasarkan sumbernya.

Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)

Untuk harga pembelian tenaga listrik dari PLTA yang memanfaatkan tenaga dari aliran atau terjunan air formulanya sebagai berikut:

Kapasitas 1 MW, dipatok harga tertinggi 11,23 cent/kWh x F pada tahun pertama sampai tahun ke-10. Harga tersebut akan susut jadi 7,03 cent/kWh pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30.

Kapasitas 1 MW sampai 3 MW, dipatok harga tertinggi 10,92 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10 tahun. Harga akan susut jadi 6,82 cent/kWH pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30. 

Kapasitas 3 MW sampai 5 MW, dipatok harga tertinggi 9,65 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30, harganya turun ke 6,03 cent/kWH. 

Kapasitas 5 MW sampai 20 MW, dipatok harga tertinggi 9,09 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Harga tersebut jadi makin murah pada tahun ke-1 sampai tahun ke-30 tahun di 5,68 cent/kWH. 

Kapasitas 20 MW sampai 50 MW, dipatok harga tertinggi 8,86 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara harga di tahun ke-11 sampai tahun ke-30 susut hingga 5,54 cent/kWH. 

Kapasitas 50 MW sampai 100 MW, dipatok harga tertinggi 7,81 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10 . Harga listrik akan turun jadi 4,88 cent/kWH pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30. 

Kapasitas di atas 100 MW, dipatok harga tertinggi 6,74 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai ke-10. Sementara tahun ke-11 sampai tahun ke-30 lebih murah jadi 4,21 cent/kWH.

Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik

Harga pembelian tenaga listrik PLTS Fotovoltaik, yang belum termasuk fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya ditetapkan sebagai berikut:

Kapasitas 1 MW dengan harga patokan tertingginya 11,47 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Kemudian untuk tahun ke-11 sampai tahun ke-30 turun jadi 6,88 cent/kWh. 

Kapasitas 1 MW  sampai 3 MW dipatok harga tertinggi 9,94 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara tahun ke-11 sampai tahun ke-30 turun jadi 5,97 cent/kWH. 

Kapasitas 3 MW sampai 5 MW dipatok harga tertinggi 8,77 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30 harganya turun jadi 5,26 cent/kWH. 

Kapasitas 5 MW sampai 10 MW dengan harga patokan tertinggi 8,26 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10.  Sementara harga di tahun ke-11 sampai tahun ke-30  turun jadi 4,96 cent/kWH. 

Kapasitas 10 MW sampai 20 MW dipatok harga tertinggi 7,94 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara tahun ke-11 sampai tahun ke-30 turun menjadi 4,76 cent/kWH. 

Kapasitas di atas 20 MW dipatok harga tertinggi 6,95 cent/kWh x F untuk masa tahun pertama sampai tahun ke-10. Harga ini susut jadi 4,17 cent/kWH pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30.

Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB)

Harga pembelian tenaga listrik PLTB, belum termasuk fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya sebagai berikut:

Kapasitas 1 MW dipatok harga tertinggi 11,22 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara tahun ke-11 sampai tahun ke-30 turun menjadi 6,73 cent/kWh. 

Kapasitas 5 MW sampai 20 MW dipatok harga tertinggi 10,26 cent/kWh x F yang berlaku dari tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara tahun ke-11 sampai tahun ke-30 harganya turun jadi 6,15 cent/kWH. 

Kapasitas di atas 20 MW, dibeli dengan harga patokan tertinggi 9,54 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara untuk tahun ke-11 sampai tahun ke-30 susut menjadi 5,73 cent/kWH.

Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm)

Kapasitas 1 MW, dipatok harga tertinggi 11,55 cent/kWh x F pada tahun pertama sampai tahun ke-10. Kemudian untuk tahun ke-11 sampai tahun ke-30 turun menjadi 9,24 cent/kWh. 

Kapasitas 1 MW sampai 3 MW, dipatok harga tertinggi 10,73 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Harga ini akan susut jadi 8,59 cent/kWH pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30. 

Kapasitas 3 MW sampai 5 MW, dipatok harga tertinggi 10,20 cent/kWh x F untuk tahun pertama hingga 10 tahun. Kemudian pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30, harganya turun ke 8,16 cent/kWH.

Kapasitas 5 MW sampai 10 MW dipatok harga tertinggi 9,86 cent/kWh x F untuk tahun pertama hingga tahun ke-10. Selanjutnya pada tahun ke-11 sampai tahun ke- 30 tahun jadi 7,89 cent/kWH. 

Untuk kapasitas di atas 10 MW, dipatok harga tertinggi 9,29 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10 . Sementara tahun ke-11 sampai tahun ke-30 harganya susut jadi 7,43 cent/kWH.

Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg)

Kapasitas 1 MW, dipatok harga tertinggi 10,18 cent/kWh x F di tahun pertama sampai tahun ke-10. Kemudian di tahun ke-11 sampai tahun ke-10 harganya turun ke 6,11 cent/kWh. 

Kapasitas 1 MW sampai 3 MW, dipatok dengan harga tertinggi 9,81 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara tahun ke-11 sampai tahun ke-30 harganya turun jadi 5,89 cent/kWH. 

Kapasitas 3 MW sampai 5 MW, dipatok harga tertinggi 8,99 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai  tahun ke-10. Selanjutnya pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30, turun ke 5,39 cent/kWH. 

Kapasitas 5 MW sampai 10 MW, dipatok harga tertinggi 8,51 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara tahun ke-11 sampai tahun ke-30 turun jadi 5,10 cent/kWH. 

Kapasitas di atas 10 MW dipatok harga tertinggi 7,44 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Kemudian pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30 turun jadi 4,46 cent/kWH.

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)

Kapasitas 10 MW dipatok harga tertinggi 9,76 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara harga tahun ke-11 sampai tahun ke-30 turun jadi 8,30 cent/kWh.

Kapasitas 10 sampai 50 MW dipatok harga tertinggi 9,41 cent/kWh x F untuk tahun pertama tahun ke-10. Harga ini susut jadi 8,00 cent/kWh pada tahun ke-11 hingga tahun ke-30. 

Kapasitas 50 MW sampai 100 MW dipatok harga tertinggi 8,64 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Kemudian di tahun ke-11 sampai tahun ke-30 hanya 7,35 cent/kWh.

Kapasitas di atas 100 MW dipatok harga tertinggi 7,65 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara tahun ke-11 sampai tahun ke-30 turun ke 6,50 cent/kWh.

Tenaga Uap Panas Bumi Setara Listrik

Kapasitas 10 MW, dipatok harga tertinggi 6,60 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai  tahun ke-10 tahun. Lalu, pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30 harganya turun ke 5,60 cent/kWh.

Kapasitas 10 MW sampai 50 MW, dipatok harga tertinggi 6,25 cent/kWh x F pada tahun pertama sampai tahun ke-10 . Kemudian tahun ke-11 sampai tahun ke-30 harganya hanya 5,31 cent/kWh. 

Kapasitas 50 MW sampai 100 MW, dipatok harga tertinggi 5,48 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara tahun ke-11 sampai tahun ke-30 harganya susut jadi 5,31 cent/kWh.

Kapasitas di atas 100 MW, dipatok harga tertinggi 4,48 cent/kWh x F untuk pada tahun pertama sampai tahun ke-10 . Selanjutnya, pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30 hanya 3,81 cent/kWh.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Pialang Adalah: Pengertian, Tugas, dan Cara Kerjanya
Lima Anak Bernard Arnault Jadi Direksi, Penerus LVMH Diragukan
Daftar Produk Paling Laris Dibeli di Tokopedia dan Tiktok Saat Ramadan
Pelaku Usaha dan UMKM Kini Bisa Daftar Sertifikasi Halal Lewat Shopee
Rupiah Tertekan ke Rp16.217 per US$ Usai Data PDB AA Dirilis
Peluang Rebound IHSG Terbuka, Didukung Kebijakan Suku Bunga