Kejagung Serahkan Aset Jiwasraya Rp3,1 Triliun ke Kementerian BUMN

Ada sekitar Rp1,4 triliun yang masih proses sita.

Kejagung Serahkan Aset Jiwasraya Rp3,1 Triliun ke Kementerian BUMN
Erick Thohir (kedua dari kanan) bersalaman dengan Jakasa Agung ST Burhanuddin (Kedua dari kiri) di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan. (Doc: Kementerian BUMN)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, menyerahkan pengelolaan aset PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp3,1 triliun kepada Menteri BUMN, Erick Thohir, Senin (6/3). Dalam keterangan persnya, Erick mengatakan angka tersebut belum termasuk aset senilai Rp1,4 triliun yang masih dalam proses pemeriksaan kejaksaan agung.

Erick meminta penyelesaian aset Jiwasraya tidak boleh tertunda karena masalah administrasi, apalagi kasus tersebut telah bergulir di pengadilan sejak dua tahun lalu.

"Ini memang yang mesti kita sinkronisasikan. Supaya jangan penyelesaian dari Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana, mengatakan hingga saat ini penyitaan aset berupa tanah yang disebut mencapai Rp1,4 triliun tersebut masih berlangsung. Namun, ia memastikan usai eksekusi atas aset dilakukan, penyerahaan aset-aset tersebut dapat segera dilakukan ke Kementerian BUMN.

"Sampai saat ini masih kita lakukan (penyitaan). Sita eksekusi namanya. Masih dilaksanakan," kata Ketut Sumedana.

Terpidana kasus jiwasraya

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan putusan tingkat kasasi pada Agustus 2021. Putusan tersebut memperkuat penetapan enam terdakwa kasus Jiwasraya sebagai terpidana.

Heru Hidayat (Komisaris PT Trada Alam Minera) dan Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson Internasional) dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa denda uang pengganti senilai Rp10,78 triliun (Heru) dan Rp6,078 triliun (Benny).

Sementara itu, terpidana direksi Jiwasraya, yakni mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.

Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dihukum pidana penjara selama 18 tahun. Keempat terpidana ini dijatuhi pula pidana denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI