Kejar Piutang Rp2,6 Triliun, Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto

Satgas BLBI panggil Tommy Soeharto terkait dana BLBI.

Kejar Piutang Rp2,6 Triliun, Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto
Hutomo Mandala Putera/wikipedia.org
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terkait hak tagih dana BLBI.

Panggilan tersebut disampaikan lewat pengumuman di media cetak pada Jumat (20/8). Selain Tommy, Satgas juga turut memanggil pengurus PT Timor Putra Nasional dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono. 

Rencananya pemanggilan itu bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Benteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.

Maklumat dimaksud juga menjelaskan pemanggilan Tommy didasarkan pada penetapan Jumlah Piutang Negara No.PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2,61 triliun. 

“Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tulis Ketua Satgas, Rionald Silaban, dalam pengumuman tersebut dikutip Selasa (24/8).

22 Obligor akan Ditagih

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berencana menagih dana BLBI senilai Rp110 triliun kepada 22 obligor. Karena menyangkut kondisi aset dua dekade lalu, pemerintah bersama Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI terus mengumpulkan dokumen untuk mendukung penagihan.

“Dokumentasinya akan terus kita lakukan koleksi dari berbagai sumber dokumen yang kita dapatkan. Makanya kita akan terus memperbaiki dari sisi informasi dan juga supporting dokumen sehingga kita bisa eksekusi,” ujarnya April lalu.

Perintah Eksekusi Aset

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Satgas untuk segera melakukan eksekusi aset. Hal itu disampaikan saat menghadiri pelantikan penambahan personel Satgas BLBI pada 26 Juli 2021.

Menurut Mahfud, eksekusi dapat dilakukan pada aset-aset yang dokumennya clean and clear dengan cara memasang plang secara permanen pada aset properti, serta memblokir, menyita, atau menjual aset tersebut.

"Ke depan masih banyak upaya-upaya yang terus dilakukan untuk memulihkan piutang negara dari para Obligor/Debitur BLBI. Tindakan-tindakan yang telah dirumuskan dan dibahas dalam setiap rapat Pokja Satgas Penyelesaian Hak Tagih Negara Dana BLBI harus segera ditindaklanjuti dengan tindakan nyata," tegas Mahfud.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Saat Harga Turun, Edwin Soeryadjaya Borong Saham SRTG Lagi
Lampaui Ekspektasi, Pendapatan Coinbase Naik Hingga US$1,6 Miliar
Mengenal Apa Itu UMA pada Saham dan Cara Menghadapinya