Kemenperin Cabut 300 Izin Operasional Selama Pandemi

Pencabutan dilakukan pada perusahaan yang abai prokes.

Kemenperin Cabut 300 Izin Operasional Selama Pandemi
Bekerja dengan kearifan lokal merupakan cara berkelanjutan untuk mengembangkan desa dan di saat yang bersamaan melestarikan budaya. Instagram.com/handepharuei
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita per 2 Agustus telah mencabut 300 Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). 

Pencabutan dilakukan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan standar protokol kesehatan dalam operasional maupun mobilitas industrinya selama pandemi berlangsung. Selain itu, beberapa perusahaan memiliki lebih dari satu IOMKI serta merupakan perusahaan non-industri. 

Kemenperin juga memperketat IOMKI melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 3/ 2021. Surat itu menyebut bahwa tiap pengusaha pemegang IOMKI wajib melapor dua kali dalam seminggu kepada Kemenperin ihwal kondisi dan penanganan Covid-19 di perusahaannya masing-masing. Selama pandemi, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan 21.788 IOMKI untuk 19.903 perusahaan. 

Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas di siinas.kemenperin.go.id. Format pelaporannya pun semakin terperinci, mulai dari vaksinasi karyawan, jumlah kasus positif Covid-19 di perusahaan, hingga jumlah tes PCR dan antigen.

"Sekarang pelaporan kami tingkatkan 2 kali seminggu industri wajib melaporkan di wilayah kerja masing-masing tiap Selasa dan Jumat," ujarnya, Kamis (5/8).

Kemenperin telah menyiapkan sanksi bagi pengusaha yang mangkir melaporkan kondisi Covid-19 di perusahaan masing-masing secara berkala. 

"Kalau tiap Selasa dan Jumat ada industri yang tidak melakukan pelaporan, maka dia akan dikenakan sanksi. Kalau tiga kali berturut-turut tidak memberikan pelaporan, kami akan lakukan pembekuan industri tersebut," katanya.

Meski demikian, kementeriannya juga menyiapkan mekanisme reaktivasi bagi perusahaan yang telah dibekukan karena tidak melakukan pelaporan berkala. 

"Tentu kami juga siapkan mekanisme reaktivasi. Ini berkaitan juga dengan pelaporan berikutnya. IOMKI sebenarnya bagian dari kita untuk mengurai data terkait perusahaan, jumlah tenaga kerja, kemudian juga berapa tenaga kerja yang sudah divaksin, dan berapa yang sudah terpapar Covid-19 dan mitigasinya seperti apa," ujarnya.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity