Kementan Sebut Pupuk Organik Tak Akan Lagi Disubsidi

Jenis pupuk yang disubsidi hanya urea dan NPK.

Kementan Sebut Pupuk Organik Tak Akan Lagi Disubsidi
Petani menyiapkan pupuk tanaman tomat yang baru ditanam di Desa Lolu, Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (27/10). ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan menghapus pupuk jenis ZA, SP-36 dan pupuk organik dari kategori pupuk bersubsidi di tahun depan. Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengatakan, rencana itu telah dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Subsidi Pupuk di DPR beberapa waktu lalu.

"Tinggal urea dan NPK. Banyak yang tanya organik bagaimana? Kami sepakat organik akan kita tempuh melalui Unit Pengelolaan Pupuk Organik. Itu akan jadi solusi, supaya apa? Pembagiannya ke masyarakat lebih banyak," ujarnya dalam rapat bersama komsisi IV, Selasa (11/9).

Kasdi melanjutkan, pemerintah juga tengah menyusun rencana kerja anggaran dan sosialisasi kepada petani terkait kebijakan tersebut. Termasuk, terkait dengan kartu tani yang rencanaya tak akan digunakan untuk pencairan subsidi pupuk.

Harapnnya, mekanisme baru sudah bisa ditetapkan pada November agar bisa diterapkan pada tahun depan. "Memang kemarin ada catatan Panja, kartu tani ada perbaikan-perbaikan. Kalau sekarang terima bantuan pupuk, tahun depan kartu tani untuk apa? Itu pertanyaan sangat penting untuk disempurnakan. Dan kami sudah simpulkan di FGD itu," tuturnya.

Tiga Masalah Pupuk Subsidi

Sebagai catatan, dalam lima tahun terakhir kebutuhan pupuk untuk petani mencapai 22,57-26,18 juta ton atau senilai Rp63-65 triliun. Namun, di sisi lain, dengan keterbatasan anggaran, pemerintah hanya dapat menyiapkan 8,87-9,55 juta ton dengan nilai anggaran Rp25-32 triliun.

Dengan keterbatasan anggaran tersebut, banyak masalah yang timbul terkait subsidi pupuk. Setidaknya ada lima potensi masalah, yakni perembesan antarwilayah, isu kelangkaan pupuk, mark up Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk di tingkat petani, dan alokasi menjadi tidak tepat sasaran.

"Kita sudah memutuskan beberapa hal meskipun belum semuanya tuntas. Ada juga yang mengkritisi komoditas dibatasi dari semula 70 sekarang 16 komoditas yang akan dicover. Kemudian jenis pupuknya pun akan disederhanakan," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Panja Pupuk Bersubsidi Hasan Aminuddin mengatakan setidaknya ada tiga poin permasalahan yang perlu dievaluasi terkait program pupuk bersubsidi dan kartu tani. Permasalahan pertama menyangkut tentang data. Menurutnya, data penerima pupuk bersubsidi maupun pemegang kartu tani di Indonesia hingga saat ini masih belum jelas sehingga selalu menjadi persoalan.

Selain itu, Hasan juga menyoroti banyaknya jenis pupuk bersubsidi. Menurut data dari PT. Pupuk Indonesia, setidaknya ada lima jenis pupuk bersubsidi yakni Urea, NPK, SP-36, ZA dan pupuk organik. Lebih lanjut, legislator dapil Jawa Timur II ini menekankan akan mengevaluasi jenis-jenis pupuk bersubsidi tersebut untuk dibahas di rapat-rapat Panja Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani ke depannya.

"Yang ketiga nanti apakah pupuk bersubsidi ini terus akan diberikan kepada barangnya atau orangnya. Tiga hal itu saya sementara mendapatkan kesimpulan awal untuk selanjutnya lebih serius dan fokus rapat panja-panja berikutnya," tambah politisi Fraksi NasDem itu. 

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang