Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik April-Juni Tidak Naik

Pemerintah pertimbangkan daya beli masyarakat.

Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik April-Juni Tidak Naik
Ilustrasi: petugas PLN yang sedang melakukan sambungan baru ke rumah pelangga. (Dok. PLN).
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik periode April–Juni 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengatakan keputusan tersebut ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional serta menjaga daya beli masyarakat.

Parameter ekonomi makro yang dijadikan patokan untuk periode triwulan II-2023 adalah realisasi rata-rata kurs Rp15.522,99 per dolar AS dan minyak mentah Indonesia (ICP) 80,90 dolar AS per barel pada November 2022, Desember 2022, dan Januari 2023.

Parameter lainnya adalah tingkat inflasi 0,36 persen, dan harga patokan batubara (HPB) Rp920,41 per kilogram (sesuai kebijakan DMO batu bara 70 dolar AS per ton).

Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, kata Jisman, seharusnya tarif tenaga listrik mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I-2023.

"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik," katanya dalam keterangan pers yang dikutip Jumat (31/3).

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi, termasuk pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.

"Kementerian ESDM terus mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," kata Jisman.

Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan.

Faktor penyesuaian dipengaruhi oleh realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan harga patokan batu bara/HPB).

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

TDS 3 in Jakarta: NCT Dream, Sebuah Ikon Pertumbuhan
Perluas Basis Nasabah, Maybank Rilis Kartu Kredit Manchester United
Elon Musk Resmikan Layanan Starlink di Puskemas Bali
Perbedaan Kelebihan Jaminan Untuk Meminjam Uang di Pegadaian
8 Tips Memulai Bisnis Fashion untuk Brand Sendiri
7 Perusahaan Makanan Terbesar di Indonesia, Pimpin Industri!