Klaim Asuransi Anda Ditolak? Cek Penyebabnya!

Info kedaluwarsa hingga telat bayar premi bisa jadi sebab.

Klaim Asuransi Anda Ditolak? Cek Penyebabnya!
Ilustrasi Asuransi/Dok. unsplash.com/@vladdeep
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Memiliki asuransi merupakan slaah satu bentuk proteksi diri dari berbagai hal yang tidak diinginkan di masa depan. Asuransi kesehatan misalnya, dapat meminimalkan risiko kerugian finansial serta harus membayar perawatan yang mahal ketika Anda tiba-tiba jatuh sakit atau mengalami kecelakaan.

Meski demikian, terkadang ada sejumlah hal yang menyebabkan klaim asuransi kesehatan ditolak. Hal tersebut tentu akan membuat jengkel pemegang polis atau pihak tertanggung. Apalagi, jika ia telah membayar premi dengan harga mahal.

Lantas, apa saja penyebab klaim asuransi kesehatan ditolak? Berikut ulasannya.

Informasi kedaluwarsa

Mengutip situs web Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), informasi kedaluwarsa kerap kali jadi penyebab klaim asuransi ditolak. Oleh karena itu, disarankan untuk memastikan terlebih dahulu informasi yang digunakan apabila Anda ingin mengajukan klaim asuransi. Misalnya, jika Anda mengalami pergantian alamat, berganti pekerjaan, dan lain-lain.

Selain itu, pastikan pengajuan klaim sesuai dengan masa berlaku klaim yang tertuang dalam persyaratan polis. Hal ini penting sebab sebagian besar perusahaan asuransi memiliki jeda waktu penerimaan klaim.

Dokumen tidak lengkap

Dokumen pengajuan klaim yang tidak lengkap juga kerap membuat pengajuan klaim asuransi ditolak. Itu sebabnya, ketika penyedia asuransi meminta Anda memenuhi beberapa dokumen pendukung sesuai ketentuan dalam polis, hal tersebut sebaiknya dicermati dan dilakukan dengan benar.

Semakin lengkap dokumen yang Anda serahkan, niscaya proses klaim bisa lebih lancar dan lebih mudah.

Tidak sesuai persyaratan polis

Hal selanjutnya yang dapat menyebabkan klaim ditolak adalah ketidaksesuaian pengajuan klaim dengan persyaratan polis. Misalnya, untuk asuransi penyakit kritis. Biasanya, pihak asuransi menetapkan ketentuan survival period dan waiting period. Dua pasal ini sangat penting diperhatikan karena akan mempengaruhi bisa atau tidaknya klaim asuransi dilakukan. 

Survival period adalah periode ketika pihak tertanggung asuransi bertahan hidup sejak divonis penyakit kritis hingga meninggal dunia. Sementara waiting period adalah masa tunggu yang dibutuhkan bagi polis asuransi untuk mulai berlaku manfaatnya.

Dalam hal ini, tidak semua asuransi menetapkan syarat survival period dan waiting period. Karena itu, penting bagi Anda mencermati ketentuan-ketentuan polis asuransi Anda. Sebab, misalnya klaim diajukan ketika waiting period belum terpenuhi, otomatis pengajuan klaim kamu batal.

Layanan tidak tercakup asuransi

Ketidaktahuan tentang layanan yang tercakup asuransi juga dapat membuat klaim ditolak. Tiap perusahaan asuransi memiliki ketentuan klaim berbeda dan beragam, bergantung pada kebijakan produk asuransi terkait.

Biasanya, perusahaan juga mengecualikan beberapa kondisi dari pertanggungan polis. Sebagai contoh, pengecualian tanggungan untuk kecelakaan yang terjadi sebagai akibat langsung dari tertanggung.

Pengajuan klaim bisa ditolak jika pihak tertanggung dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan atau melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, sangat penting untuk memahami layanan yang dicakup oleh asuransi sejak awal. Dalam sebuah polis asuransi akan tertera secara spesifik apa saja cakupan perlindungan yang diberikan dan dikecualikan. Jangan ragu atau malu bertanya tentang hal ini lebih detail pada penyedia asuransi untuk mencegah penolakan klaim Anda di masa depan.

Terlambat bayar premi

Hal lain yang juga bisa menjadi alasan kuat penolakan sebuah klaim asuransi adalah jatuh temponya pembayaran premi asuransi. Seringkali, hal tersebut membuat klaim ditolak ketika diajukan karena perusahaan asuransi punya batas masa tenggang yang berbeda-beda.

Umumnya, masa tenggang keterlambatan pembayaran polis bisa mencapai 45 hari. Ada pula yang memiliki masa tenggang antara 30-60 hari. Jadi, penting untuk membayar premi asuransi tepat waktunya. 

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen