KPK Tahan 2 Konsultan Pajak dalam Kasus Suap Angin Prayitno

Dua tersangka ditahan untuk mudahkan penyidikan.

KPK Tahan 2 Konsultan Pajak dalam Kasus Suap Angin Prayitno
Shutterstock/Haryanta.p
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dua konsultan tersebut adalah Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. "Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/2).

Aulia ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara Ryan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat sampai dengan tanggal 8 Maret 2022.

Dalam kasus itu, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdan juga ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukumnya keduanya telah diputus pada Pengadilan tingkat pertama.

Kemudian, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Wawan Ridwan, dan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Alfred Simanjuntak, juga menjadi tersangka. Kini keduanya dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Selain itu, KPK juga menetapkan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati dan konsultan pajak Agus Susetyo sebagai tersangka kasus tersebut.

Kronologi

Alex menjelaskan, Aulia dan Ryan sebagai konsultan pajak dari PT GMP melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan tim pemeriksa pajak DJP pada Oktober 2017. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas mengenai temuan terkait pembayaran pajak PT GMP.

Atas temuan tersebut, diduga ada keinginan Aulia dan Ryan agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan dengan menawarkan sejumlah uang. Kemudian,  untuk merealisasikan tawaran tersebut, dilakukan beberapa pertemuan di antaranya bertempat di kantor DJP Pusat di Jakarta Selatan.

"Diduga uang yang disiapkan oleh tersangka AIM (Aulia) dan tersangka RAR (Ryan) sejumlah sekitar Rp30 miliar sebagai all in," kata Alex. Ia menambahkan, "Bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di DJP serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP."

Selain itu, lanjut Alex, ada juga nominal khusus yang diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sejumlah sekitar Rp15 miliar.

"Karena keinginan AIM dan RAR dipenuhi Wawan Ridwan dan tim serta disetujui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani maka terjadi realisasi pemberian uang sekitar Rp15 miliar tersebut," ujar Alex. "Diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan."

Atas perbuatannya, Aulia dan Ryan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan