KPPU Gandeng Kedubes Jepang Awasi Persaingan Usaha Pasar Digital

KPPU minta Kedubes dorong kepatuhan pengusaha Jepang.

KPPU Gandeng Kedubes Jepang Awasi Persaingan Usaha Pasar Digital
Shutterstock/Treecha
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng Kedutaan Besar Jepang di Indonesia untuk mengakselerasi kerja sama dalam pengawasan persaingan usaha di pasar digital.

Hal ini mengemuka dalam pertemuan yang dilakukan Kanasugi Kenji, Duta Besar Jepang untuk Indonesia, dengan Ukay Karyadi, Ketua KPPU, di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (18/4).

Dalam pertemuan, kedua pihak juga memandang perlu adanya peningkatan upaya kepatuhan pelaku usaha Jepang di Indonesia atas hukum persaingan usaha dan pengembangan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Ukay dalam pertemuan mengungkapkan urgensi pengaturan persaingan usaha di pasar digital melalui suatu Undang-Undang pasar digital. 

"Dalam mengedepankan isu tersebut, perlu disusun suatu kajian yang komprehensif atas pentingnya Undang Undang pasar digital dan bagaimana Undang-Undang dapat meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan bagi pelanggaran persaingan usaha di pasar digital," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (19/4).

Selain itu turut dibutuhkan adanya suatu program bagi pengembangan kapasitas internal dalam melaksanakan pengawasan di pasar digital.

Dorong kepatuhan pengusaha Jepang

Lebih lanjut, guna menciptakan iklim usaha yang kondusif antara Indonesia dan Jepang, KPPU juga mengajak Kedutaan Besar Jepang agar mendorong kepatuhan pelaku usaha Jepang di Indonesia atas hukum persaingan usaha dan pelaksanaan kemitraan UMKM. 

Ajakan ini disampaikan memperhatikan masih ditemukannya berbagai kasus persaingan usaha di KPPU yang melibatkan pelaku usaha Jepang.

Duta Besar Kanasugi Kenji sepakat atas informasi yang disampaikan Ketua KPPU dan menyambut baik adanya akselerasi hubungan kerja sama antara kedua Lembaga maupun kedua negara dalam pengawasan persaingan usaha di pasar digital maupun kemitraan UMKM

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity