Luhut Minta Perusahaan Sawit Tak Bawa Kabur Devisa Hasil Ekspor

Devisa hasil ekspor bisa bantu jaga stabilitas rupiah.

Luhut Minta Perusahaan Sawit Tak Bawa Kabur Devisa Hasil Ekspor
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan saat konferensi pers usai memberikan arahan di Business Matching Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) di Bali, Jumat (10/6). (Dok. Kemenko Marves).
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan meminta perusahaan sawit untuk menyimpan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Sebab, jika devisa tersebut disimpan di Indonesia, cadangan devisa Indonesia juga turut menguat dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar.

"Kami dorong mereka, hei, dalam situasi seperti ini Anda harus memasukkan juga uang ekspor Anda ke Indonesia, belanjakan di Indonesia, sehingga memperkuat ekonomi kita, memperkuat mata uang kita, memperkuat banyak hal. Jangan hanya menghasilkan uang di sini, kemudian uangnya dibawa ke luar," ujarnya dalam Bloomberg CEO Forum, Jumat (11/11).

Dalam kondisi penguatan dolar seperti sekarang, kata Luhut, simapan devisa hasil ekspor di dalam negeri memang membantu pemerintah. Sayangnya ada saja pengusaha sawit yang masih mangkir menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri.

Padahal pemerintah sudah memiliki mekanisme insentif dan disinsentif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 98 tahun 2019. Disinsentif yang dimaksud, misalnya, tediri dari denda hingga penundaan pelayanan kapabeanan.

Untuk denda sebesar 0,5 persen dari nilai devisa hasil ekspor SDA akan dikenakan bagi eksportir yang tak menaruh devisan ekspornya ke rekening khusus. 

Kemudian, denda sebesar 0,25 persen bakal dikenakan kepada eksportir yang menggunakan dana hasil ekspor selain untuk pungutan bea keluar dan pungutan lain ekspor, impor, pinjaman, keuntungan atau deviden, atau keperluan lain selain yang tercantum dalam Undang-Undang Penanaman Modal.

Terakhir, penundaan pelayanan kapabeanan ekspor bagi eksportir yang tidak membuat escrow account di bank dalam negeri atau memindahkannya dari bank luar negeri ke dalam negeri.

Stabilkan harga

Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga menegaskan bahwa kini perusahaan sawit tak bisa lagi "bermain-main" dengan pemerintah dalam hal perpajakan. Pasalnya, sejak memberlakukan larangan ekspor, pemerintah telah mengaudit seluruh perusahaan sawit yang ada di dalam negeri. 

Beriringan dengan itu, pemerintah juga telah membuat sistem monitoring untuk memastikan kepatuhan perusahaan-perusahaan sawit dalam negeri, baik dalam hal perpajakan sampai pengaturan harga di tingkat petani, produsen hingga konsumen.

"Tidak ada yang bisa bermain-main dengan kami, karena kami memahami sistemnya, kami membuat sistemnya sekarang. Sebelum mereka mencoba memainkan ini dan itu, hari ini sekarang, lihat sekarang, bahwa kita menyeimbangkan permintaan penawaran. Jadi saya pikir kita bisa mempertahankan harga seperti US$850-900 per ton," tandasnya.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Saham Anjlok, Problem Starbucks Tak Hanya Aksi Boikot
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M