Menaker: Upah Minimal TKI ke Arab Saudi Rp5,6 Juta per Bulan

Pengiriman TKI ke Arab Saudi akan segera dibuka kembali.

Menaker: Upah Minimal TKI ke Arab Saudi Rp5,6 Juta per Bulan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Ketenagakerjaan Inda Fauziyah mengatakan pemerintah bakal membuka lagi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Ini ditandai dengan penandatanganan dokumen pengaturan teknis Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) antara Indonesia dan Arab Saudi pada 11 Agustus 2022 lalu.

Salah satu poin penting dalam pengaturan teknis SPSK itu adalah standar perjanjian kerja yang mencakup hak dan kewajiban pemberi kerja dengan PMI. Dalam hal ini, upah minimum bagi PMI ditetapkan sebesar 1.500 SAR atau sekitar Rp5,63 juta per bulan.

"Batas harga maksimum dari struktur biaya adalah sebesar 11.250 SAR yang wajib ditinjau tim Joint Task Force setiap tiga bulan atau sesuai keperluan. Upah minimum bagi PMI sebesar 1.500 SAR yang besarannya dapat ditinjau dan disepakati kembali berdasarkan kebutuhan pasar," ujar Ida dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IX DPR RI, Senin (22/8).

Meski demikian, inti dari pengaturan tersebut sebenarnya lebih pada pembatasan penempatan PMI pada sektor domestik di Arab Saudi. Dengan pembatasan itu, penempatan hanya bisa dilakukan melalui SPSK.

"SPSK merupakan exit strategy pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang selama ini ada terkait penempatan PMI di sektor domestik khususnya di Arab Saudi. Arab Saudi berkomitmen menghentikan kebijakan konversi visa WNI menjadi visa kerja pada sektor domestik Arab Saudi," tuturnya.

Proyek percontohan penempatan PMI

Selain dua hal tersebut, poin penting lainnya adalah proyek percontohan untuk penempatan PMI sektor domestik pada pengguna berbadan hukum (syarikah) dan bukan pengguna perseorangan. Beberapa hal yang diatur di dalamnya adalah jenis pekerjaan hingga area kerja PMI yang hanya pada tujuh wilayah, yakni Mekah, Jeddah, Riyadh, Madinah, Dammam, Dhahran, dan Khobar.

"Jenis pekerjaannya terbatas sebagai pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, juru masak keluarga, perawat lansia, sopir keluarga, dan pengasuh anak. Ada klastering pekerjaan, tidak boleh ada multitasking, tidak boleh juru masak juga menjadi perawat lansia," tuturnya.

Kendati demikian, Ida mengakui ada beberapa kendala untuk menindaklanjuti penandatanganan pengaturan teknis SPSK Indonesia-Arab Saudi tersebut. Salah satunya dibutuhkannya integrasi SPSK Indonesia (SIAPkerja) dan Arab Saudi (Musanet) yang direncakan bisa dioperasionalkan pada akhir September 2022.

"Diperlukan pertemuan teknis secara berkala untuk mempercepat integrasi SPSK Indonesia dalam hal ini SIAPkerja dan Arab Saudi menggunakan Musanet. Diharapkan dapat operasi akhir September 2022, kita masih punya waktu untuk bisa mengimplementasikan TA ini," tandasnya.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia
Laba PTRO Q1-2024 Amblas 94,4% Jadi US$163 Ribu, Ini Penyebabnya
Waspada IHSG Balik Arah ke Zona Merah Pascalibur
Laba Q1-2024 PTBA Menyusut 31,9 Persen Menjadi Rp790,9 Miliar
Laba Q1-2024 Antam Tergerus 85,66 Persen Menjadi Rp238,37 Miliar