Menghitung Besaran Gaji Presiden Jokowi dan Tunjangannya

Gaji pokok dan tunjangan jabatan Presiden Rp62,7 juta.

Menghitung Besaran Gaji Presiden Jokowi dan Tunjangannya
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sebagai pejabat negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima gaji bulanan yang dibayarkan oleh APBN. Namun, berbeda dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beberapa kali mengalami kenaikan, gaji presiden belum pernah naik sejak era Susilo Bambang Yudhoyono.

Besaran gaji tersebut ditetapkan berdasarkan Undang-undang No. 7/1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, yakni 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. 

Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, pejabat negara yang menerima gaji terbesar adalah Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua BPK, dan Ketua MA dengan nilai Rp5,04 juta per bulan.

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, artinya gaji pokok Jokowi sebesar 6 kali Rp5,04 juta alias Rp30,24 juta tiap bulannya.

Meski demikian, angka tersebut belum termasuk tunjangan jabatan sebesar Rp32,5 juta yang diterima Presiden Jokowi. Ketentuan tunjangan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden No. 68/2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Jika ditotal dengan gaji pokok, didapatlah penghasilan bulanan presiden sebesar Rp62,74 juta per bulan. Di luar gaji bulanan, Jokowi juga menerima biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya, seluruh biaya rumah tangganya, serta seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas itu berasal dari dana operasional presiden. Dana ini digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan, serta kegiatan lain untuk melancarkan pelaksanaan tugas kepala negara.

Namun, tak ada angka pasti berapa alokasi dana operasional tersebut. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48/2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden, dijelaskan bahwa penggunaan dana operasional dilakukan atas dasar pertimbangan kebijakan/diskresi presiden dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi.

Dana tersebut juga tidak dapat digunakan untuk membiayai keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan. Selain itu, tiap pengeluaran yang membebani dana operasional harus dilengkapi bukti pengeluaran. Artinya, meski jumlahnya bisa mencapai miliaran, dana operasional berbeda dengan gaji Presiden Jokowi yang diterima tiap bulan.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia
Laba PTRO Q1-2024 Amblas 94,4% Jadi US$163 Ribu, Ini Penyebabnya
Waspada IHSG Balik Arah ke Zona Merah Pascalibur
Laba Q1-2024 PTBA Menyusut 31,9 Persen Menjadi Rp790,9 Miliar
Laba Q1-2024 Antam Tergerus 85,66 Persen Menjadi Rp238,37 Miliar