MK Batalkan Peleburan Asabri dan Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan

MK mengabulkan permohonan uji materi UU BPJS.

MK Batalkan Peleburan Asabri dan Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan. (Shutterstock/Sukarman S.T)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Putusan yang ditetapkan pada 30 September 2021 tersebut membatalkan rencana peleburan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dan PT Asabri dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Ada dua putusan atas permohonan yang diajukan para purnawirawan TNI dan pensiunan ASN itu, yakni Putusan Nomor 6/PUU-XVIII/2020 dan Nomor 72/PUU-XVII/2019. Keduanya menyatakan Pasal 57 huruf e dan f, serta Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) UU BPJS bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam Pasal 57 huruf e dan f tertulis bahwa PT Asabri dan Taspen tetap menjalankan operasionalnya termasuk penambahan peserta sampai dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sementara Pasal 65 ayat (1) mewajibkan Taspen dan Asabri mengalihkan programnya ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi saat pembacaan Putusan Nomor 6/PUU-XVIII/2020 seperti dikutip dari situs MK.

Dalam putusan tersebut, MK juga menilai kedua pasal tersebut akan menimbulkan kerugian konstitusional di kemudian hari jika 'Program Tabungan Hari Tua dan Program Pembayaran Pensiun' dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, putusan tersebut menjamin ASN/TNI/POLRI untuk menerima hak-hak pensiun mereka secara utuh dan penuh.

Sementara dalam putusan 72/PUU-XVII/2019, MK menyatakan peleburan Taspen dan Asabri dalam penyelenggaraan jaminan sosial menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak sejalan dengan pilihan kebijakan saat membentuk UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menghendaki konsep banyak lembaga atau lembaga majemuk.

"Kelembagaan tunggal atau kelembagaan majemuk, tidak selalu berkaitan dengan terpenuhi atau tidak terpenuhinya prinsip gotong royong. Prinsip ini mungkin saja tidak akan terlaksana sekalipun pilihan desain kelembagaannya adalah kelembagaan tunggal. Sebaliknya, prinsip ini pun juga sangat mungkin dipenuhi jika pilihannya adalah kelembagaan majemuk. Pelaksanaan prinsip tersebut sangat bergantung pada desain sistem jaminan sosial nasional," jelas putusan tersebut.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Pialang Adalah: Pengertian, Tugas, dan Cara Kerjanya
Lima Anak Bernard Arnault Jadi Direksi, Penerus LVMH Diragukan
Daftar Produk Paling Laris Dibeli di Tokopedia dan Tiktok Saat Ramadan
Pelaku Usaha dan UMKM Kini Bisa Daftar Sertifikasi Halal Lewat Shopee
Rupiah Tertekan ke Rp16.217 per US$ Usai Data PDB AA Dirilis
Peluang Rebound IHSG Terbuka, Didukung Kebijakan Suku Bunga