Pemerintah Bayar Utang Kompensasi BBM ke Pertamina Rp132,44 Triliun

Pertamina kurangi risiko BBM subsidi tak tepat Rp3 triliun.

Pemerintah Bayar Utang Kompensasi BBM ke Pertamina Rp132,44 Triliun
ANTARA FOTO/Indrayadi TH
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya membayarkan utang kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp132,44 triliun (termasuk PPN).

Pembayaran ini terdiri dari utang Dana Kompensasi triwulan I-III 2023 sebesar Rp82,73 triliun, tahun 2022 sebesar Rp49,14 triliun, dan 2021 sebesar Rp569 miliar.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menyatakan dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah ditinjau oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu).

"Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini merupakan wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM Bersubsidi, mendukung working capital serta memperbaiki rasio-rasio keuangan perusahaan." ujar Nicke dalam keterangan resmi yang dikutip, Kamis (4/1).

Nicke juga mengapresiasi dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina dalam menjaga keberlangsungan pendistribusian BBM, termasuk menjalankan program BBM Satu Harga.

Upaya subsidi tepat sasaran

Nicke mengatakan perusahaannya akan terus berupaya agar BBM bersubsidi dapat dikonsumsi secara optimal oleh mereka yang berhak. Salah satu upaya tersebut adalah penggunaan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time.

Dengan pemanfaatan teknologi informasi itu, semakin banyak SPBU yang terkoneksi dengan sistem digitalisasi Pertamina, sehingga memudahkan pemantauan dan pengawasan.

Pertamina juga jadi dapat mengembangkan sistem peringatan yang mengirimkan sinyal pengecualian yang dipantau langsung melalui pusat kendali Pertamina, dan ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. 

Sinyal ini mengirimkan data transaksi tidak wajar, di antaranya pengisian solar di atas 200 liter untuk satu kendaraan bermotor pada hari yang sama, hingga pengisian BBM bersubsidi dengan tidak memasukkan nopol kendaraan. 

Sejak sinyal pengecualian itu diterapkan pada 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023, kata Nicke, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$200 juta atau sekitar Rp3,04 triliun

Pertamina tidak berhenti meningkatkan kerja samanya dengan para penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Kemudian, perusahaan itu juga mendorong para konsumennya untuk mendaftar Program Subsidi Tepat via website untuk mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memantau konsumsi atas JBT Solar dan JBKP Pertalite.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI