Pemerintah Beri Insentif Rp1,5 Triliun untuk Penghargaan ke Daerah

Daerah dari Sumatera paling banyak dapat insentif.

Pemerintah Beri Insentif Rp1,5 Triliun untuk Penghargaan ke Daerah
Penjual melayani pembeli di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menggelontorkan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp1,5 triliun sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Ini merupakan penyaluran DID pertama untuk penghargaan kinerja di 2022, dengan dasar hukum berupa PMK Nomor 140/PMK.07/2022.

Alokasi tersebut dihitung berdasarkan kinerja daerah dengan lima kategori. Pertama, penggunaan produk dalam negeri dan UMK. Kedua, percepatan belanja daerah.  Ketiga, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Keempat, dukungan belanja daerah terhadap penurunan tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, dan stunting. Terakhir, penurunan inflasi daerah.

DID kinerja tersebut digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah, diantaranya perlindungan sosial, seperti bantuan sosial; dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau upaya penurunan tingkat inflasi; dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.

Meski demikian, jika tahun ini terdapat pemda masih memiliki sisa DID 2020 dan 2021, kepala daerah diminta untuk menyampaikan laporan rencana penggunaan masing masing sisa DID tersebut beserta realisasinya.

Adapun sisa DID dapat digunakan untuk bidang pendidikan termasuk digitalisasi pelayanan pendidikan; bidang kesehatan termasuk untuk penanganan pandemi Covid-19, sarana prasarana kesehatan, dan digitalisasi pelayanan kesehatan; penguatan perekonomian Daerah termasuk pemberdayaan UMKM, industri kecil, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan/atau perlindungan sosial.

Sumatera paling banyak dapat penghargaan DID

Mengacu pada PMK Nomor 140/PMK.07/2022, DID Kinerja dapat dialokasikan menjadi dua. Pertama, pada tiap kategori kinerja penggunaan Produk Dalam Negeri, percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, dan dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting.

Pada kategori ini, dipilih 10 terbaik pemerintah provinsi; 10 terbaik pemerintah kota; dan  10 terbaik pemerintah kabupaten.

Kedua, untuk kategori kinerja penurunan inflasi daerah. Khusus kategori ini, dipilih 10 terbaik pemerintah provinsi; 15 terbaik pemerintah kota; dan 15 terbaik pemerintah kabupaten.

"Secara umum, wilayah Sumatera menjadi daerah terbanyak yang memperoleh penghargaan DID Kinerja Tahun Berjalan, disusul oleh wilayah Jawa dan Sulawesi," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti dalam Media Briefing: Insentif Fiskal Daerah terkait Penanganan Inflasi, Selasa (20/9).

Berikut distribusi alokasi DID kinerja pertama tahun 2022:

  • Aceh - 10 daerah, Rp100,75 miliar
  • Bangka Belitung - 3 daerah, Rp59,10 miliar
  • Bengkulu - 2 daerah, Rp28,40 miliar
  • Jambi - 1 daerah, Rp18,06 miliar
  • Kepulauan Riau - 2 daerah, Rp26,98 miliar
  • Lampung - 4 daerah, Rp46,06 miliar
  • Riau - 4 daerah, Rp37,14 miliar
  • Sumatera Barat - 2 daerah, Rp18,26 miliar
  • Sumatera Selatan - 4 daerah, Rp46,15 miliar
  • Sumatera Utara - 5 daerah, Rp46,57 miliar
  • Kalimantan Barat - 4 daerah, Rp43,00 miliar
  • Kalimantan Selatan - 2 daerah, Rp19,96 miliar
  • Kalimantan Tengah - 4 daerah, Rp46,43 miliar
  • Kalimantan Timur - 4 daerah, Rp58,33 miliar
  • Kalimantan Utara - 1 daerah, Rp9,01 miliar
  • Banten - 3 daerah Rp37,32 miliar
  • DI Yogyakarta - 4 daerah, Rp84,27 miliar
  • DKI Jakarta - 1 daerah, Rp18,30 miliar
  • Jawa Barat - 5 daerah, Rp46,41 miliar
  • Jawa Tengah - 9 daerah, Rp93,79 miliar
  • Jawa Timur - 11 daerah, Rp123,53 miliar
  • Bali - 7 daerah, Rp72,67 miliar
  • Nusa Tenggara Barat - 3 daerah,  Rp44,59 miliar
  • Nusa Tenggara Timur - 2 daerah, Rp19,30 miliar
  • Gorontalo - 3 daerah, Rp53,95  miliar
  • Sulawesi Barat - 2 daerah, Rp27,06 miliar
  • Sulawesi Selatan - 3 daerah, Rp38,91 miliar
  • Sulawesi Tengah - 1 daerah, Rp26,60 miliar
  • Sulawesi Tenggara - 5 daerah, Rp56,44 miliar
  • Sulawesi Utara - 3 daerah, Rp35,90 miliar
  • Maluku - 2 daerah, Rp19,87 miliar
  • Maluku Utara - 4 daerah, Rp45,49 miliar
  • Papua - 1 daerah, Rp10,53 miliar
  • Papua Barat - 4 daerah, Rp 40,87 miliar

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Saat Harga Turun, Edwin Soeryadjaya Borong Saham SRTG Lagi
Lampaui Ekspektasi, Pendapatan Coinbase Naik Hingga US$1,6 Miliar
Mengenal Apa Itu UMA pada Saham dan Cara Menghadapinya