Pemerintah Buka Peluang Harga Khusus DMO Batu Bara untuk Industri

Industri semen minta porsi DMO ditingkatkan.

Pemerintah Buka Peluang Harga Khusus DMO Batu Bara untuk Industri
Ilustrasi tambang batu bara. (Pixabay/stafichukanatoly)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah membuka peluang perpanjangan harga khusus Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk industri semen dan pupuk. Pasalnya, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM nomor 206 tahun 2021, aturan harga khusus senilai US$90 per metrik ton itu hanya berlaku sampai 31 Maret 2022.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan sebelum kebijakan itu berakhir, pemerintah akan terlebih dahulu mengevaluasi realisasi dan kebutuhan industri dalam negeri sejak harga khusus ditetapkan pada November 2021.

"Kami akan kalkulasi dan pertimbangkan usulan asosiasi untuk diperpanjang kebijakan yang semula sampai 31 Maret. Akan kami diskusikan dan undang pihak terkait," ujarnya dalam rapat bersama Komisi VII DPR, Selasa (25/1).

Dalam kesempatan yang sama, industri semen meminta kepada pemerintah kementrian ESDM agar ketentuan suplai batu bara dalam negeri dinaikkan dari yang saat ini 25 persen menjadi 30 persen hingga 35 persen.

Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso mengatakan kenaika  persentase tersebut bertujuan untuk mengamankan kebutuhan industri dan PLN. Sebab, saat ini DMO batu bara 25 persen hanya habis untuk memenuhi kebutuhan pasokan PLN.

"Karena PLN butuh 135 juta, semen dan pupuk 20 juta. Harus ada 150 juta, kalau 25% kelihatannya tidak bisa terpenuhi," tutur Widodo.

Sementara itu, Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam pun mengakui, bahwa saat ini, keputusan tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh industri semen.

"Masih adanya perusahaan pertambangan batu bara yang belum melaksanakan Kepmen tersebut, mungkin disebabkan tidak adanya sanksi berat yang dikenakan. Selain itu kontrak pembelian batu bara jangka panjang sulit diterapkan karena Kepmen hanya sampai 31 Maret 2022," jelas Khayam.

Sama seperti pengusaha, ia juga meminta Kementerian ESDM mengubah ketentuan DMO batu bara 25 persen menjadi 30 persen hingga 35 persen.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pacu Dana Murah, CASA BTN Capai 50,1%
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang