Pemerintah Desain Tarif Efektif Pajak Karyawan

Tarif efektif akan simplifikasi penghitungan.

Pemerintah Desain Tarif Efektif Pajak Karyawan
Dirjen Pajak, Suryo Utomo. (dok. Ditjen Pajak)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah tengah menyusun formula tarif efektif untuk PPh Pasal 21 atau pajak karyawan. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan proses serta meminimalisir kesalahan pemotongan dan pemungutan pajak. 

Rencana penetapan tarif efektif tersebut masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang tarif pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan. Beleid yang diprakarsai oleh Kementerian Keuangan ini juga telah tertuang dalam pokok muatan yang terlampir dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 2022.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, dalam konferensi pers, Selasa (3/1), tarif pemotongan ini nantinya akan memperhitungkan beberapa besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ada pada masing-masing wajib pajak. Dua, pemotongan pajak seharusnya mendekati nilai yang memang seharusnya dibayarkan.

"Harapan besarnya, jumlah pajak yang dipotong dengan tarif efektif ini mendekati jumlah pajak yang seharusnya dibayar, dan lebih krusial lagi, mengurangi kesalahan yang mungkin terjadi pada waktu pemotongan PPh atas penghasilan karyawan itu sendiri," ujarnya.

Tarif PPh 21 saat ini

PPh 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan.

Saat ini, pengenaan tarif PPh 21 berbeda-beda berdasarkan jumlah penghasilan. Namun, jika penghasilan Anda tidak melebihi PTKP, maka Anda tidak akan dikenakan pajak penghasilan pasal 21.

Sebaliknya, jika penghasilan melebihi PTKP, maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP akan menjadi dasar penghitungan PPh 21. 

Misalnya, penghasilan Anda sampai dengan Rp60 juta, maka tarif PPh pasal 21 yang harus ditanggung adalah 5 persen. Atau, jika penghasilan Anda di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar, potongan PPh pasal 21 yang Anda bayar sebesar 30 persen.

Sementara, kalau penghasilan Anda di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000, maka tarif PPh 21 yang harus Anda bayarkan sebesar 15 persen. Kemudian, jika penghasilan Anda di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000, tarif potongan pajaknya mencapai 25 persen.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
Cara Pinjam Uang dari BPJS Ketenagakerjaan serta Syaratnya
Gandeng Spotify, Boss Creator & Podkemas Asia Hadirkan PODFEST 2024
Stanchart Indonesia Tunjuk Rino Donosepoetro Sebagai Cluster CEO
Pengertian Google SGE, Fitur, dan Cara Mengaktifkannya
Impor Barang Konsumsi Januari-April 2024 Melesat 12,55%, Ini Pemicunya