Pemerintah Ubah Tarif PNBP untuk Lelang UMKM Jadi 0 Persen

PNBP pelelangan berpotensi terkontraksi hingga 0,18 persen.

Pemerintah Ubah Tarif PNBP untuk Lelang UMKM Jadi 0 Persen
Ilustrasi lelang aset BLBI. (Pixabay/mohamed_hassan)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sampai dengan 0 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022.

Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Diki Zainal Abidin mengatakan, pengenaan tarif Bea Lelang ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi.

Selain itu, kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana. 

PNBP berupa bea lelang sampai dengan 0 persen ini berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan DJKN Kemenkeu dan Pejabat Lelang Kelas II, yang meliputi Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli.

Pengenaan tarif Bea Lelang dimaksud berlaku untuk Lelang Produk UMKM, Lelang Terjadwal Khusus, dan Lelang Eksekusi Benda Sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

"Berdasarkan analisis, meskipun tarif ini diturunkan, secara statistik kurang lebih hanya 0,01 persen sampai 0,18 persen saja terkontraksi karena penurunan tarif ini. Namun peluang meningkatnya transaksi sukarela akan sangat meningkat PNBP," jelas Diki dalam Media Briefing, Jumat (8/7).

Besaran tarif

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tarif bea lelang untuk Produk UMKM adalah sebesar 0 persen untuk Pembeli dan sebesar 1 persen untuk Penjual. 

Pengenaan tarif dimaksud dapat diberikan dengan syarat lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, barang yang dilelang adalah produk UMKM kecuali kendaraan bermotor. Sedangkan, penjual adalah pelaku UMKM yang ditunjukkan dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha (IUMK/SIUP/IUI).

Adapun untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan Pejabat Lelang Kelas I, tarifnya sebesar 0 persen untuk Pembeli dan 1 persen untuk Penjual. Sedangkan untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II, dikenakan tarif 0 persen untuk Bea Lelang Pembeli. 

Tarif Bea Lelang untuk Lelang Terjadwal Khusus berlaku untuk penyelenggaraan lelang dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform e-marketplace auction, dan objek lelang berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif 0 persen untuk  Penjual. 

Tarif ini diberikan dengan syarat objek lelang berupa benda sitaan yang cepat rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU Peradilan Militer, atau Pasal 47A UU KPK.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

IDN Media Channels

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi