Penerimaan Pajak Tumbuh Melambat di Oktober 2022, Sri Mulyani Waspada

Harga komoditas dan UU HPP topang penerimaan pajak.

Penerimaan Pajak Tumbuh Melambat di Oktober 2022, Sri Mulyani Waspada
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam keterangan pers dari KTT G20 2021 (31/10). (FORTUNEIDN)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merekam tren perlambatan penerimaan pajak secara bulanan pada Oktober 2022. Kondisi tersebut diperkirakan bakal berlanjut hingga akhir 2022 sejalan dengan meningkatnya restitusi dan tingginya basis penerimaan di akhir 2021.

Sebagai gambaran, secara kumulatif, perkembangan pertumbuhan pajak pada Juli, Agustus, September dan Oktober berturut-turut adalah 58,8 persen (year on year/yoy); 58,1 persen (yoy); 54,2 persen (yoy); dan 51,8 persen (yoy).

Demikian pula jika dilihat secara bulanan, di mana pertumbuhannya sudah berada di bawah 50 persen (yoy). Pada Oktober, pertumbuhannya yakni 32,7 persen, sedangkan pada September sebesar 27,6 persen (yoy).

"Ini perlu kita waspadai karena pertumbuhan bulanannya agak melandai," ucap dia," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KiTA, Kamis (24/11).

Meski demikian, tutur Bendahara Negara, realisasi penerimaan pajak per Oktober 2022 sudah mencapai Rp1.448,2 triliun atau 97,5 persen dari target tahun ini sebesar Rp1.485 triliun.

"Penerimaan pajak ini menggambarkan kondisi ekonomi Indonesia yang menunjukkan pemulihan," imbuhnya.

Tertolong komoditas dan UU HPP

Sri Mulyani mengungkapkan realisasi penerimaan pajak yang tumbuh 51,8 persen dibanding periode sama tahun lalu (yoy) itu disebabkan oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang merata di berbagai sektor, serta implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Adapun penerimaan pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Non Migas Rp784,4 triliun atau 104,7 persen dari target, serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Rp569,7 triliun atau 89,2 persen dari target.

Selanjutnya, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp26 triliun atau 80,6 persen dari target, serta PPh Migas Rp67,9 triliun atau 105,1 persen dari target.

Menurutnya, pertumbuhan pajak Oktober 2022 juga bisa cukup tinggi karena adanya pembayaran kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM). Tanpa pembayaran itu, pertumbuhan penerimaan secara bulanan hanya 20 persen (mtm).

Adapun tren perlambatan pertumbuhan bulanan ini diperkirakan berlanjut hingga akhir tahun 2022 sejalan dengan meningkatnya restitusi dan tingginya basis penerimaan di akhir tahun lalu.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Saat Harga Turun, Edwin Soeryadjaya Borong Saham SRTG Lagi
Lampaui Ekspektasi, Pendapatan Coinbase Naik Hingga US$1,6 Miliar
Mengenal Apa Itu UMA pada Saham dan Cara Menghadapinya