Permen ESDM Nomor 19/2021 Cegah Monopoli Penyaluran Gas

Ego Syahrial jelaskan Permen ESDM 19/2021 di Komisi VII DPR.

Permen ESDM Nomor 19/2021 Cegah Monopoli Penyaluran Gas
Dok. PGN
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 19 tahun 2021 tentang Penguasaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Migas dilakukan untuk mencegah praktik monopoli penyaluran gas yang dapat merugikan pelanggan industri.

Pasalnya, beleid itu membolehkan perusahaan pemegang izin niaga migas untuk mengembangkan fasilitas dan menyalurkan gas kepada pelanggan yang sebelumnya telah dilayani oleh perusahaan lain. 

Ini berlaku di suatu wilayah jaringan distribusi (WJD) yang belum memiliki pemegang hak khusus serta belum masuk dalam penetapan rencana lelang oleh Badan Pengatur Hilir (BPH) pada tahun berjalan.

"Intinya adalah, Permen sebelumnya menyatakan bahwa industri yang sudah dipasok badan usaha niaga tertentu tidak dapat dipasok oleh badan usaha niaga lain. Ini yang kami sempurnakan," ujarnya di hadapan anggota Komisi VII DPR, Senin (23/8).

Percepat Perizinan

Dalam ketentuan lama, yakni Permen ESDM No.4/2018, kegiatan pengembangan fasilitas dan penyaluran gas oleh perusahaan pemegang izin niaga baru memang hanya bisa dilakukan kepada pelanggan yang belum terlayani. Di samping itu, pengembangan dan penyaluran gas oleh perusahaan baru juga harus melalui proses pertimbangan dari BPH Migas yang prosesnya cukup lama.

Ia mencontohkan, permohonan pertimbangan dari Dirjen Migas atas pengajuan izin PT Pertamina Gas yang diajukan ke BPH pada Desember 2018 Desember, baru mendapatkan tanggapan 6 bulan setelahnya. Padahal, banyak wilayah jaringan distribusi yang belum ditetapkan jadwal lelangnya hanya dikuasai oleh satu badan usaha dan berpotensi merugikan konsumen jika terjadi monopoli.

"Proses pertimbangan ini memakan waktu cukup lama dengan Permen eksisting sebelum kami melakukan revisi. Sedangkan  perjanjian tingkat layanan (service level agreement/SLA) perizinan hilir migas kita sudah putuskan 10-15 hari kerja," jelasnya.

Bantah Ambil Wewenang BPH

Ego juga menepis kecurigaan sejumlah anggota dewan bahwa regulasi tersebut akan merebut kewenangan BPH Migas. Sebab, sesuai dengan tupoksinya, BPH hanya dimintai petimbangan atau rekomendasi dalam tiap penerbitan izin usaha niaga migas. 

Selain itu, wewenang dalam melakukan lelang wilayah jaringan distribusi juga masih ada di BPH Migas dan tak diubah sama sekali. "Tujuannya agar kita bisa lebih mendorong pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan gas untuk domestik. Kedua, agar rekomendasi (izin) tersebut dapat diproses untuk tujuan menghindari praktek monopoli oleh 1 badan usaha niaga yang dapat melemahkan posisi konsumen gas," tandasnya

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
11 Bahasa Tertua di Dunia, Ada yang Masih Digunakan
GoTo Lepas GoTo Logistics, Bagaimana Nasib GoSend?
BTPN Syariah Bukukan Laba Rp264 miliar di Kuartal I-2024
Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia