Pertalite Akan Dibatasi, Dirjen Migas Ungkap Siapa yang Boleh Gunakan

Pengguna Pertalite diatur dalam revisi Perpres 191/2014

Pertalite Akan Dibatasi, Dirjen Migas Ungkap Siapa yang Boleh Gunakan
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, memaparkan sejumlah perubahan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 91 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Salah satunya, pembatasan konsumsi BBM RON 90 atau Pertalite yang telah menjadi Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium sejak tahun lalu.

Dalam lampiran Perpres tersebut, Pertalite nantinya akan dikhususkan bagi konsumen jenis tertentu sehingga tidak semua golongan masyarakat dapat membeli bahan bakar subsidi tersebut.

"RON 90...sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," ujar Tutuka di hadapan Komisi VII DPR RI, Selasa (14/2).

Perpres tersebut juga akan merevisi konsumen jenis bahan bakar tertentu (JBT) berupa kerosene atau minyak tanah serta minyak solar. 

Sebelumnya, dalam lampiran Perpres 191/2014, pengguna minyak tanah meliputi rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan; sementara minyak solar meliputi usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

Dalam usulan perubahan lampiran Perpres 91/2014, pengguna kerosene tidak diubah dan masih meliputi rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan.

Untuk JBT minyak solar, jenis konsumen pada sektor transportasinya diperketat.

"Untuk minyak solar menjadi meliputi industri kecil, usaha perikanan, pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi KA, dan pelayanan umum," katanya.

Kuota BBM subsidi berpotensi jebol

Dalam kesempatan sama, Tutuka juga menyampaikan mendesaknya percepatan revisi perpres 191/2014 dengan mempertimbangkan perlunya pengaturan BBM JBT dan JBKP tepat sasaran.

Masalahnya, pengaturan konsumen pengguna untuk JBKP belum tersedia. Lalu, pengaturan konsumen pengguna JBT masih terlalu umum sehingga menimbulkan multitafsir.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa tren dengan mempertimbangkan realisasi konsumsi JBKP 2020-2022, pemerintah telah menetapkan kuota JBKP 2023 sebesar 32,56 juta kl atau tumbuh 10,38 persen.

Namun, jika tidak dilakukan revisi Perpres 191/2014, kelebihan kuota pada JBT solar dan JBKP Pertalite berpotensi kembali terjadi di tahun ini, "sehingga diperlukan pengaturan konsumen pengguna melalui revisi perpres 191/2014 agar dapat dilakukan pengendalian konsumsi dan subsidi menjadi lebih tepat sasaran," katanya.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi