PGN Menangkan Sengketa Pajak dengan DJP, Total Rp926 Miliar

Total sudah 4 sengketa pajak yang dimenangkan PGN lawan DJP.

PGN Menangkan Sengketa Pajak dengan DJP, Total Rp926 Miliar
Uji pasar Gaskita Program PGN Sayang Ibu di Malaka Sari, Duren Sawit, Jakarta, Selasa (21/9). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

JakartaFORTUNE - Mahkamah Agung memenangkan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN dalam gugatan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa pajak penjualan gas bumi ke konsumen dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Dikutip dari laman website Mahkamah Agung, Putusan PK dengan nomor perkara 000518.16/2018/PP/M.XVIB tahun 2019 itu ditetapkan pada 16 September 2021. Nilai pajak dalam sengketa dimaksud mencapai US$16 juta atau sekitar Rp228,8 miliar.

Ini merupakan kemenangan kali keempat. Pada Mei 2021, perseroan memenangi PK atas tiga sengketa PPN penjualan gas bumi ke konsumen senilai Rp698 miliar. Dari tiga perkara pajak tersebut, 2 diantaranya merupakan sengketa tahun pajak 2012 dan 1 lainnya 2013.

Analis yang juga Founder & CEO Finvesol Consulting Indonesia, Fendi Susiyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (22/9), mengatakan keputusan tersebut bakal berdampak positif pada neraca keuangan PGN.

Pasalnya, dengan kemenangan atas 4 perkara pajak tersebut, PGN dapat menarik kembali pajak sebesar Rp926,8 miliar yang sudah dicadangkan tahun lalu sebagai pendapatan lain-lain tahun ini.

"Dengan tambahan pendapatan lain-lain itu, di luar bisnis organik PGN di tahun 2021 yang diproyeksikan tumbuh positif, secara fundamental PGN akan semakin solid. Dampaknya, juga akan positif terhadap harga saham PGN di pasar,” kata Fendi seperti dikutip Antara.

Kinerja PGN

Sebagai informasi, pada kuartal I-2021 PGN membukukan laba bersih US$61,57 juta atau setara Rp870 miliar, naik 29 persen dari periode sama tahun lalu US$47,77 juta.

Kenaikan itu didorong pendapatan US$733,15 juta atau setara Rp10,37 triliun. Dari pendapatan tersebut, PGN mencatat laba operasi US$95,90 juta dan EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi) US$191,24 juta.

“Jika perkara sengketa pajak bisa tuntas tahun ini dan PGN menjadi pemenang seperti empat perkara terakhir, laba bersih PGN bisa semakin besar di akhir tahun. Dan pemerintah yang akan untung," lanjut Fendi. 

Ia menambahkan, selain nilai saham PGN yang akan kembali meningkat, dengan laba bersih yang besar, pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas lewat Pertamina juga bisa menarik dividen lebih besar pada 2022.

Perkara pajak PPN yang melibatkan PGN dan Ditjen Pajak ini menjadi salah satu faktor yang menjadikan bisnis perseroan tertekan. Dalam laporan keuangan konsolidasi PGN 2020, perseroan telah melakukan provisi sengketa pajak sebesar 294,3 juta dolar AS. 

Provisi tersebut meliputi beban atas 24 sengketa pajak PPN sebesar Rp4,15 triliun (setara 278,4 juta dolar AS) dan 15,9 juta dolar AS sebagai kerugian selisih kurs. Saat ini PGN masih menantikan keputusan MA terkait dua perkara sejenis, untuk tahun pajak 2012 dan 2013.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia
Laba PTRO Q1-2024 Amblas 94,4% Jadi US$163 Ribu, Ini Penyebabnya
Waspada IHSG Balik Arah ke Zona Merah Pascalibur
Laba Q1-2024 PTBA Menyusut 31,9 Persen Menjadi Rp790,9 Miliar
Laba Q1-2024 Antam Tergerus 85,66 Persen Menjadi Rp238,37 Miliar