Satgas BLBI: Perolehan Aset dan PNBP Rp28,37 Triliun

Satgas BLBI lakukan penguasaan aset fisik 13.360.112,67 m2.

Satgas BLBI: Perolehan Aset dan PNBP Rp28,37 Triliun
Plang penyitaan aset tanah milik obligor BLBI di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Fauzan
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) mencatatkan perolehan aset dan PNBP mencapai Rp28,377 triliun.

Ini didapat dari berbagai upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI kepada debitur/obligor, mulai dari penagihan, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain, pemblokiran badan usaha, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.

"Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara," ujar pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, dalam keterangan resmi, Selasa (21/2).

Secara terperinci, aset dan PNBP tersebut terdiri dari:

  • Setoran uang (PNBP ke kas negara) yang mencapai Rp1,052 triliun dari aset seluas 6.933 m2
  • Penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain Rp13,662 triliun dari aset seluas 17.756.765 m2
  • Penguasaan fisik aset sebesar Rp8,541 triliun dari aset 18.097.380 m2
  • Penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda sebesar Rp2,630 triliun dari aset seluas 2.603.750 m2
  • PMN nontunai sebesar Rp2,490 triliun dengan luas aset 540.714 m2

Penguasaan fisik hingga Penyitaan

Mahfud mengatakan kegiatan penguasaan fisik oleh Satgas BLBI telah beberapa kali dilaksanakan pada periode Juli 2022 hingga Februari 2023 dengan total aset yang berhasil dikuasai seluas 13.360.112,67 m2.

"Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik atas aset bersama Kanwil DJKN/KPKNL setempat, dengan pengamanan dari Satgas Gakkum Bareskrim Polri, Polres/Polsek setempat dan dihadiri oleh Pemda/kecamatan/Kelurahan di aset berada," imbuhnya.

Selain itu kegiaatan penyitaan dilkukan untuk mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Putra Surya Perkasa senilai Rp5,38 triliun.

Dalam upaya ini, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Jakarta II telah menyita dua harta kekayaan obligor Trijono Gondokusumo selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.

Tindakan Keperdataan dan/atau Layanan Pubublik juga dilakukan dengan bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022  tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.

Beberapa tindakan yang di ambil yakni blacklist perbankan, pembatasan terkait dengan data-data Badan Hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN, pemblokiran aset, dan pembekuan saham.

"Pembatasan dimaksud dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian/Lembaga yang menjadi pelaksana kewenangan. Bahwa terhadap penanganan oleh Satgas BLBI, terdapat beberapa gugatan debitur/obligor melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, di mana gugatan tersebut merupakan tindakan administratif yang tidak meniadakan jumlah kewajiban/hutang debitur/obligor," tandasnya.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
Cara Pinjam Uang dari BPJS Ketenagakerjaan serta Syaratnya
Gandeng Spotify, Boss Creator & Podkemas Asia Hadirkan PODFEST 2024
Pengertian Google SGE, Fitur, dan Cara Mengaktifkannya
Stanchart Indonesia Tunjuk Rino Donosepoetro Sebagai Cluster CEO
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu