Seleksi Calon Dewan Komisioner OJK Tutup 14 April, Simak Jadwalnya

Calon DK OJK akan isi dua jabatan baru kepala eksekutif.

Seleksi Calon Dewan Komisioner OJK Tutup 14 April, Simak Jadwalnya
source_name
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Batas waktu pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2023-2028 akan berakhir pada 14 April mendatang. Panitia seleksi (Pansel) kembali mengajak warga Indonesia untuk mengambil peluang tersebut dan melengkapi berkas.

Pansel OJK akan menyeleksi calon Dewan Komisioner untuk dua posisi jabatan baru, yang muncul usai disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pertama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner. Kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota Dewan Komisioner.

Dua posisi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan khususnya lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Sebelumnya, melalui pengumuman bernomor PENG-01/PANSELDKOJK/2023 pada 27 Maret 2023, Pansel calon anggota Dewan Komisioner OJK juga telah mengundang masyarakat untuk mendaftarkan diri secara daring (online) pada dua jabatan kepala eksekutif dimaksud.

"Bagi peserta seleksi yang telah mendaftar tetapi belum melengkapi dokumen, dapat segera menyelesaikan tahapan pendaftaran melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id," demikian pesan Pansel melalui keterangan resmi yang dikutip Kamis (13/4).

Syarat pendaftaran

Merujuk pada Pengumuman PENG-01/PANSEL-DKOJK/2023, syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut:

  1. warga negara Indonesia;
  2. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik; 
  3. cakap melakukan perbuatan hukum;
  4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
  5. sehat jasmani;
  6. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada 11 Agustus 2023;
  7. mempunyai pengalaman atau keahlian dalam sektor jasa keuangan;
  8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih; dan
  9. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Jadwal seleksi dan pengumuman

Seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisioner terdiri atas 4 tahap, yaitu:

  1. Tahap I: Seleksi administratif
  2. Tahap II: Penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah
  3. Tahap III: Asesmen dan pemeriksaan kesehatan
  4. Tahap IV: Afirmasi/wawancara. Setelah itu Pansel akan memilih enam calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden. Dari enam calon tersebut, Presiden akan mengajukan empat nama kepada DPR untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan. Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR, Presiden akan menetapkan dua anggota Dewan Komisioner OJK 2023–2028.

Pengumuman dan Pendaftaran Pengumuman pembukaan pendaftaran sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023–2028 dapat dilihat pada laman https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id sebagaimana telah diumumkan di harian Kompas edisi 27 Maret 2023.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara dan Sayarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Ketahui Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan serta Biayanya
Antipasi Kasus Kecelakaan Terulang, Kemenhub Akan Atur Jual-Beli Bus
8 Rekomendasi Smartwatch di Bawah Rp2 Juta, Teknologi Canggih!
BRI Gandeng Tencent dan Hi Cloud Perkuat Kapabilitas Digital
Ekspor Nonmigas April 2024: Logam Mulia Turun, Nikel Naik