Sri Mulyani Rilis Aturan Baru: Manfaat Asuransi Kematian PNS Rp8 Juta

Di aturan sebelumnya, manfaat asuransi kematian tidak tetap.

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru: Manfaat Asuransi Kematian PNS Rp8 Juta
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri keuangan, Sri Mulyani Indrawati, merevisi aturan tentang persayaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 128/2016 kini diubah menjadi PMK nomor 23/2023 dengan perubahan pada sejumlah pasal, salah satunya Pasal 4 tentang asuransi kematian.

Dalam beleid terbaru, Sri Mulyani menetapkan bahwa asuransi kematian PNS adalah Rp8 juta. Sementara asuransi kematian untuk istri/suami PNS ditetapkan Rp6 juta. Adapun anak seorang PNS, manfaat asuransi kematiannya ditetapkan Rp4 juta.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023," demikian bunyi pasal II PMK 23/2023 tersebut, dikutip Fortune Indonesia, Senin (20/3).

Ini berbeda dari manfaat asuransi kematian PNS sebelumnya yang besarannya diatur dengan tiga formula berbeda. Berikut penghitungan manfaat asuransi kematian PNS dalam PMK sebelumnya.

Formula lama asuransi kematian PNS

Pertama, jika seorang PNS meninggal dunia, maka besaran manfaatnya adalah dua kali hasil penjumlahan satu dan satu per sepuluh kali B dibagi 12, dikali P2. 

Rumusnya: 2 (1+0,1 x B / 12 )P2.

P2 adalah penghasilan terakhir sebulan sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sementara B adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai dengan tanggal peserta meninggal dunia.

Kedua, jika isteri/suami seorang PNS meninggal dunia, besaran manfaat asuransi kematiannya adalah 1,5 kali hasil penjumlahan satu dan satu per sepuluh kali C dibagi 12, dikalikan P2.

Rumusnya: 1, 5 ( 1 + 0,1 C/12) P2

C adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal isteri/suami/ anak meninggal dunia.

Ketiga, dalam hal anak seorang PNS meninggal dunia, maka penghitungan besaran manfaat asuransi kematiannya adalah tiga per empat kali hasil penjumlahan satu dan satu per sepuluh kali C dibagi 12 dikalikan P2.

Rumusnya: 0,75 (1 + 0,1 C/12) P2

Selain itu, ketentuan lama juga mengatur bahwa besarnya manfaat asuransi kematian PNS tidak boleh kurang dari Rp500.000.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity