UU HKPD Bolehkan Daerah Tarik Utang, Sri Mulyani: Hati-hati

Sri Mulyani minta utang diutamakan buat infrastruktur.

UU HKPD Bolehkan Daerah Tarik Utang, Sri Mulyani: Hati-hati
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan kepala daerah untuk berhati-hati dalam melakukan pembiayaan utang. Meski Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) membolehkan daerah menarik utang, namun prinsip kesinambungan fiskal harus tetap diperhatikan.

“Dalam rangka mengakselerasi pembangunan maka daerah dapat melakukan pembiayaan utang daerah dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kesinambungan fiskal,” ujarnya dalam Sosialisasi UU HKPD , Kamis (10/3)

UU HKPD sendiri mengatur pembiayaan utang daerah melalui sejumlah skema pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah. Namun, penarikan utang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari DPRD saat pembahasan Rancangan APBD. 

Kemudian, jika jangka waktu pembiayaan utang dapat melebihi sisa masa jabatan kepala daerah, harus mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Selain itu penarikan pinjaman dari pusat dan penerbitan obligasi serta sukuk dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menkeu dan pertimbangan Mendagri.

Utamakan utang untuk bangun infrastruktur

Dalam kesempatan tersebut, Bendahara Negara juga mewanti-wanti agar penggunaan pembiayaan utang daerah diutamakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah.

Ia menjelaskan manfaat berbagai kebijakan baru terkait pembiayaan utang daerah melalui UU HKPD ini akan mengintegrasikan persetujuan DPRD dengan pembahasan RAPBD sehingga mampu meringkas prosedur tanpa mengurangi aspek prudentiality atau kehati-hatian.

Manfaat selanjutnya adalah perluasan skema pembiayaan dengan memasukkan aspek syariah seperti suku daerah adalah sesuai dengan aspirasi sebagian daerah yang menginginkan adanya skema pembiayaan syariah karena secara kultur dan politis lebih diterima.

Terakhir reklasifikasi jenis pinjaman dari berdasarkan jangka waktu menjadi berdasarkan bentuk pinjaman yang akan mencegah kesimpangsiuran istilah yang berpotensi membingungkan daerah.

Sri Mulyani pun meminta agar daerah senantiasa mampu lebih mengelola utang mereka melalui aturan baru dalam UU HKPD. Pasalnya, negara sempat mengalami kesulitan yang sangat serius akibat pemda melakukan utang yang tidak terkontrol sehingga menyebabkan daerah bangkrut dan harus diambil alih oleh pemerintah pusat.

“Ini kami tidak menginginkan. Penguatan pemda dalam mengelola keuangan daerah jadi sangat penting," tandasn

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI