Harga Minyak Goreng Melambung Lampaui Harga Acuan Pemerintah

Pemerintah berjanji memantau harga minyak goreng di pasaran.

Harga Minyak Goreng Melambung Lampaui Harga Acuan Pemerintah
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/rwa
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Harga minyak goreng di tingkat konsumen terlihat terus meningkat bahkan melambung di atas harga acuan yang ditetapkan pemerintah. Kenaikan harga komoditas tersebut utamanya disebabkan tren peningkatan harga minyak sawit (crude palm oil/CPO) saat ini.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga minyak goreng pada Senin (25/10) ini mencapai Rp17.000 per kilogram (kg). Posisi harga ini artinya sudah meningkat 19,7 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp14.200 per kg.

PIHPS membagi data minyak goreng secara rinci, terdiri dari minyak goreng curah, minyak goreng kemasan bermerek 1, dan minyak goreng kemasan bermerek 2. Harga minyak goreng curah mencatatkan kenaikan tertinggi 25,9 persen menjadi Rp16.550 per kg dari sebelumnya Rp13.150kg.

Harga minyak goreng kemasan bermerek 1 juga meningkat 16,8 persen menjadi Rp17.350 per kg. Sementara, harga minyak goreng kemasaran bermerek 2 juga naik 17,1 persen menjadi Rp16.750 per kg.

Kenaikan harga minyak goreng setahun belakangan ini sepertinya akan memberatkan konsumen. Sebab, posisi harga tersebut jauh di atas rata-rata harga acuan yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020, harga minyak goreng kemasan sederhana ditetapkan sebesar Rp11.000 per liter.

Pengusaha: Faktor kenaikan harga CPO

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni), Sahat Sinaga, menyebut kenaikan harga minyak goreng saat ini faktor utamanya tentu akibat peningkatan harga minyak sawit/CPO. Menurutnya, ini karena industri penghasil minyak goreng membeli CPO sesuai dengan harga di pasar internasional.

Berdasarkan data Investing.com, harga CPO saat ini ada di posisi US$1.365/ton cif Rotterdam. Posisi harga tersebut artinya meningkat 74,2 persen dari periode yang sama sebelumnya sebesar US$775 per ton/cif Rotterdam.

Menurut Sahat, setelah mengikuti harga CPO di pasaran internasional, industri juga mempertimbangkan harga biaya pengolahan, biaya kemasan, dan ongkos kirim. Berbagai komponen biaya itulah yang digunakan untuk menetapkan harga jual kepada konsumen.

“Dengan demikian harga jual industri adalah sesuai dengan kondisi lapangan,” kata Sahat kepada Fortune Indonesia. “Dan kini para produsen minyak goreng sudah tidak bisa lagi mengikuti harga patokan pemerintah.”

Sahat mengusulkan dengan situasi harga minyak goreng saat ini yang fluktuatif (dan susah diprediksi), pemerintah sebaiknya meniadakan regulasi harga acuan. Pasalnya, harga tersebut akan terus berubah dengan mengikuti harga CPO di pasar internasional. “Bila produsen minyak goreng tidak mengikuti HET itu, maka mereka bisa dipersulit oleh petugas pemerintah, dan bahkan bisa tutup,” katanya.

Dia menambahkan, kenaikan harga ini juga terjadi di tengah kenaikan permintaan dari pasar. Berdasarkan catatannya, pada tahun ini volume pasar minyak goreng meningkat 2,3 persen dibandingkan 2020 lalu.

Respons Kementerian Perdagangan

Dikonfirmasi soal tren kenaikan harga minyak goreng, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan pemerintah akan memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

“Harga minyak goreng tetap mengikuti mekanisme pasar. Saat ini harga minyak goreng sangat dipengaruhi pleh kenaikan harga CPO,” kata Oke kepada Fortune Indonesia.

Oke tak menyebutkan secara spesifik apakah pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap posisi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng saat ini. Dia hanya mengatakan, pemerintah akan memantau harga acuan khusus untuk minyak goreng kemasan sederhana. “Sementara untuk kemasan lainnya tetap mengikuti mekanisme pasar,” katanya.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
11 Bahasa Tertua di Dunia, Ada yang Masih Digunakan
GoTo Lepas GoTo Logistics, Bagaimana Nasib GoSend?
BTPN Syariah Bukukan Laba Rp264 miliar di Kuartal I-2024
Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia