Kelas Standar BPJS Kesehatan Mulai Uji Coba 2022, Berapa Tarifnya?

Pemerintah masih menggodok besaran iuran kelas standar.

Kelas Standar BPJS Kesehatan Mulai Uji Coba 2022, Berapa Tarifnya?
Shutterstock/69 Studio
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah terus menggodok rencana penerapan kelas standar layanan BPJS Kesehatan. Terkini, pemerintah telah menyusun garis waktu rencana penerapan layanan baru tersebut. Diproyeksikan penerapan kelas standar akan dimulai bertahap tahun depan.

Penerapan kelas standar dalam layanan BPJS Kesehatan ini merupakan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Dalam beleid itu disebutkan, pelaksanaan jaminan kesehatan nasional (JKN) mesti dilaksanakan dengan berbasis kebutuhan dasar Kesehatan (KDK) dan kelas standar.

Penerapan kelas standar ini nantinya akan menggantikan jenis kelas I, II, dan III yang berlaku sekarang. Nantinya hanya akan ada dua kepesertaan, yaitu kelas standar penerima bantuan iuran (PBI) dan non-PBI.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dari Unsur Tokoh dan/atau Unsur Ahli, Muttaqien, mengatakan lembaganya tengah menyiapkan sejumlah hal berkaitan dengan penerapan kelas standar. Dia mengatakan, sesuai Perpres 64/2020, pemberlakuan kelas standar ini akan dilaksanakan secara bertahap paling lambat tahun depan.

Menurut Muttaqien, beberapa pihak yang terlibat merumuskan hal tersebut di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan. Turut pula para akademisi dari sejumlah universitas dan asosiasi rumah sakit.

Sebelum menjadi kelas standar tunggal, nantinya dari kondisi penerapan sekarang kelas I, II, dan III akan diubah terlebih dahulu menjadi 2 kelas standar.

“Selanjutnya akan terus dievaluasi sambil menyiapkan menjadi menjadi 1 kelas JKN.  Pada kondisi yang sudah ideal nanti, di RS akan ada KRI JKN dan non-JKN,” kata Muttaqien kepada Fortune Indonesia, Selasa (21/09/2021).

Berdasarkan data Draft Kerangka Strategis Implementasi Kebijakan KRI JKN, tahun depan akan dilaksanakan uji coba penerapan kelas standar sekaligus impelementasi bertahap hingga 2023. Setelahnya, pada 2024 akan ada proses peninjauan peraturan pelaksana serta uji publik. Kemudian, pada 2025 akan diimpelementasikan sejumlah hal secara sekaligus, antara lain: kriteria kelas rawat inap tunggal, penyesuaian tarif dan iuran, dan mekanisme pembiayaan.

Penyesuaian Tarif

Penerapan kelas standar tentu saja mensyaratkan penyesuaian tarif. Logikanya, jika kelas I, II, dan III yang saat ini berlaku ditiadakan, maka akan ada tarif yang diseragamkan.

Saat ini tarif BPJS Kesehatan untuk kelas I Rp35 ribu per bulan. Sedangkan, tarif kelas II Rp100 ribu per bulan dan kelas IIIRp150 ribu per bulan.

Saat dikonfirmasi tentang rencana penyesuaian tarif, Muttaqien mengatakan belum bisa menyampaikan karena masih dalam taraf perumusan. Pemerintah, kata dia, harus memperhitungkan iuran kelas standar dengan praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku.

Perhitungan iuran tersebut paling tidak akan memperhatingkan sejumlah aspek seperti inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan tentunya kemampuan membayar iuran peserta terlebih selama masa krisis kesehatan seperti sekarang.

“Sesuai Perpres 64 Tahun 2020, tentu DJSN dan K/L terkait akan mengusulkan iuran kepada Presiden yang dengan sangat memperhatikan aspek-aspek tersebut. Kebijakan yang akan dicapai tentu untuk terus mendorong keberlanjutan, kualitas, dan keadilan  Program JKN yang telah terbukti memberikan manfaat kepada masyarakat,” katanya.

Muttaqien juga menyampaikan, sesuai amanah UU, peserta kelas standar JKN ini nantinya akan mendapatkan manfaat setara baik pada fasilitas medis maupun nonmedis.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Saat Harga Turun, Edwin Soeryadjaya Borong Saham SRTG Lagi
Lampaui Ekspektasi, Pendapatan Coinbase Naik Hingga US$1,6 Miliar
Mengenal Apa Itu UMA pada Saham dan Cara Menghadapinya