Rencana NIK KTP jadi NPWP, Ini Penjelasannya

Penambahan fungsi NIK disebut upaya reformasi perpajakan.

Rencana NIK KTP jadi NPWP, Ini Penjelasannya
Ilustrasi KTP ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan menambah fungsi nomor induk kependudukan (NIK) dalam kartu tanda penduduk (KTP). NIK pada KTP tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tapi juga bakal digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak (WP) orang pribadi.

Ketentuan tersebut diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). RUU ini telah mendapatkan persetujuan oleh pemerintah dan komisi XI DPR. Rencananya, RUU itu akan dibawa ke sidang paripurna.

Berdasarkan draf RUU HPP yang beredar di kalangan media, dalam bab II Pasal 2 ayat 1a disebutkan, NIK KTP akan dibuat menjadi NPWP bagi WP orang pribadi.

“Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan,” demikian bunyi ayat tersebut dalam RUU HPP.

Sementara dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat WP dan kepadanya diberikan NPWP.

Integrasi data

Beleid RUU HPP juga menyebutkan, dalam rangka penggunaan NIK KTP sebagai NPWP ini akan dilakukan integrasi lintas data antar kementerian. Beleid ini menyebutkan, integrasi akan dilakukan dengan kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan dalam negeri serta Kementerian Keuangan.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan,” demikian bunyi ayat tersebut.

Rencana Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengkonfirmasi perihal rencana tambahan fungsi NIK KTP menjadi NPWP. Dalam acara pelantikan pejabat Kemenkeu di Jakarta, Senin (4/10), dia mengatakan, penambahan fungsi NIK tersebut diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

“Terutama untuk Direktorat Jenderal Pajak dalam mengelola berbagai macam tugas-tugas yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan, khususnya orang pribadi,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Antara.  

Bendahara negara mengatakan, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP ini juga merupakan salah satu bentuk reformasi perpajakan. Dia menambahkan, pemerintah berharap dalam transisi penambahan fungsi NIK itu tidak muncul gejolak baik dari sisi teknis maupun organisasi.

Menurut Sri Mulyani, RUU HPP yang akan dibawa ke sidang paripurna bersama RUU Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah yang tengah dibahas dan UU Cipta Kerja bisa menjadi fondasi baru dalam reformasi perpajakan. “Ini semua harus segera dilengkapi dengan peraturan-peraturan di bawahnya dan juga dari sisi bisnis dan kesiapan operasinya,” katanya.me

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity