Perbedaan BPJS dan KIS yang Harus Masyarakat Ketahui

Ketahui perbedaan keduanya yang cukup mendasar

Perbedaan BPJS dan KIS yang Harus Masyarakat Ketahui
Ilustrasi antrean BPJS Kesehatan/ Shuterstock kukuhst23
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Saat ini masih ada banyak orang yang bingung dengan perbedaan KIS dan BPJS. Hal ini cukup wajar karena keduanya sama-sama memberikan layanan perlindungan kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara Indonesia. 

Melalui artikel ini, Anda akan mengetahui perbedaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari segi fasilitas, kepesertaan, sistem iuran, sasaran, dan konsepnya.

Selain itu, artikel ini juga membahas cara mendaftar BPJS Kesehatan serta persyaratan yang harus dilengkapi. Mari simak pembahasan perbedaan BPJS dan KIS berikut ini.

Perbedaan BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Shutterstock/Dyahs

Meskipun sama-sama dibuat dengan tujuan untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia, perbedaan BPJS dan KIS dapat dilihat dari segi kepesertaan, iuran, fasilitas, dan konsep. Berikut ini adalah penjelasannya:

1. Fasilitas pelayanan kesehatan

Peserta BPJS dapat memilih layanan kesehatan yang ditawarkan, yaitu kelas I, II, dan III. 

Perbedaan tersebut akan menentukan fasilitas seperti apa yang diperoleh ketika rawat jalan, rawat inap, dan menentukan alat yang digunakan.

Pemegang kartu KIS juga berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis di faskes tingkat lanjutan seperti rumah sakit setelah mendapatkan rujukan dari puskesmas, dokter umum, dan klinik. 

2. Kepesertaan

Semua warga Indonesia berhak untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, bahkan WNA pun dapat mengikuti program ini dengan syarat sudah berada di Indonesia selama lebih dari 6 bulan. 

Proses pendaftarannya bisa dilakukan secara mandiri atau melalui website resmi BPJS.

Sedangkan untuk kepesertaan, KIS tidak sama dengan BPJS Kesehatan. Program ini diperuntukkan bagi warga Indonesia yang kurang mampu. 

Kartu ini akan diberikan secara otomatis bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam program perlindungan sosial.

3. Sistem iuran

Karena peserta Kartu Indonesia Sehat adalah masyarakat kurang mampu, maka program ini tidak dipungut biaya sama sekali. Iuran perbulannya akan disubsidi oleh pemerintah.

Berbeda lagi dengan peserta BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan akan dikenakan iuran bulanan sesuai dengan kelas yang didaftarkan. 

Proses pembayarannya dapat dilakukan melalui ATM, internet banking, dan kantor pos.

4. Sasaran

Program KIS diprioritaskan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti masyarakat kurang mampu dan fakir miskin.

Oleh karena itu, proses pendaftaran kartu ini dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan data yang dimiliki.

Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang status ekonomi.

Tujuan dari adanya BPJS ini adalah agar setiap orang memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan.

5. Konsep KIS dan BPJS Kesehatan

KIS adalah program layanan kesehatan dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang khusus diperuntukan bagi masyarakat Indonesia kurang mampu dan fakir miskin. 

Kartu ini merupakan bagian dari program yang diadakan oleh BPJS.

Lain halnya dengan BPJS Kesehatan, program ini digunakan untuk menjalankan jaminan kesehatan SJSN yang sudah berbadan hukum publik. 

Baik BPJS maupun KIS sama-sama menggunakan desain Kartu Indonesia Sehat sebagai identitas keikutsertaan jaminan JKN.

Persyaratan yang harus dilengkapi

logo BPJS Kesehatan (dok. bpjs-kesehatan.go.id)

BPJS Kesehatan memungkinkan Anda untuk mendaftar secara kolektif maupun mandiri. Untuk mendaftar BPJS secara offline, Anda perlu melengkapi persyaratan terlebih dahulu demi kelancaran saat proses pendaftaran. Berikut ini adalah persyaratan yang harus Anda bawa:

  • 1 lembar pas foto ukuran 3x4
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan bank Mandiri, Bank Panin, BCA, BTN, BNI, BRI, atau Bank Jateng
  • Fotokopi akte kelahiran
  • NPWP
  • KITAS/KITAP (untuk warga negara asing).

Cara mendaftar BPJS kesehatan secara offline

ilustrasi mengisi form BPJS (unsplash.com/Scott Graham)

Setelah mengetahui persyaratan apa saja yang diperlukan, tahap selanjutnya adalah melakukan pendaftaran dengan mengunjungi kantor BPJS terdekat. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan: 

  • Siapkan dokumen yang diperlukan
  • Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Setelah pengisian formulir selesai, Anda akan diberikan virtual account yang digunakan sebagai metode pembayaran maupun transfer dana
  • Lakukan pembayaran ke bank yang ditunjuk
  • Kembali ke kantor BPJS Kesehatan dengan menyerahkan bukti transfer dan tunggu hingga kartu selesai dicetak.

Cara mendaftar BPJS mandiri online

ilustrasi mendaftar BPJS online (unsplash.com/Pradamas Gifarry)

BPJS mandiri merupakan jaminan kesehatan yang mana iurannya tidak ditanggung pemerintah, melainkan dibayar sendiri. Dengan demikian perlu melakukan pembayaran setiap bulannya. Cara mendaftar BPJS mandiri online tidaklah sulit, ikuti saja tahap-tahap di bawah ini:

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Kemudian klik Daftar
  • Pilih Pendaftaran Peserta Baru
  • Bacalah terlebih dahulu bagian ketentuan pendaftaran
  • Lalu, klik Setuju
  • Masukkan nomor induk kependudukan
  • Ketik kode CAPTCHA
  • Mengisi data diri
  • Lalu, klik Selanjutnya
  • Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan
  • Masukkan alamat email
  • Kemudian klik Simpan
  • Jika sudah selesai, kode verifikasi akan dikirim ke alamat email yang sudah didaftarkan
  • Lakukan pengecekan email masuk
  • Salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN
  • Nantinya, peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi
  • Lakukan pembayaran melalui e-commerce, mobile banking, ATM, dan kantor pos.

Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya, sedangkan peserta KIS tidak perlu membayar premi karena sudah disubsidi oleh pemerintah. Itulah penjelasan singkat tentang perbedaan KIS dan BPJS yang perlu masyarakat ketahui. Semoga bermanfaat.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M