Temuan BPK dalam Karut Marut Masalah Batam

Masalah utama pengelolaan Batam adalah soal lahan.

Temuan BPK dalam Karut Marut Masalah Batam
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan di tubuh Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Perundang-Undangan.

Anggota V BPK Bahrullah Akbar mengatakan empat persoalan ini perlu menjadi perhatian BP Batam agar tak terulang di kemudian hari. Yang pertama, banyak lahan BP Batam yang terlantar.

Untuk itu, BPK meminta BP Batam untuk menyelesaikan masalah pengelolaan lahan secara tuntas dan menyeluruh. Di antara hal yang harus diperbaiki adalah aspek administrasi yang belum tertib, basis data lahan yang belum mutakhir, penyelesaian sengketa lahan, dan penegakkan hukum terhadap pihak ketiga yang telah memperoleh alokasi lahan.

Kedua, ada masalah terkait perjanjian kerja sama pemanfaatan aset dan pengelolaan fasilitas pelayanan di bandara serta pelabuhan.

Selain itu, terdapat pula persoalan dalam pengelolaan air baku hingga air bersih di kawasan BP Batam. Karenanya, pengelola peprlu mengevaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.

Ketiga, BPK menemukan ada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang kurang ditetapkan atau belum dipungut. Hal ini berdampak pada penerimaan negara.

"Di antaranya PNBP atas sewa layanan menara telekomunikasi pada badan usaha fasilitas dan lingkungan, kekurangan penerimaan PNBP pada badan usaha bandar udara dan badan usaha pelabuhan, serta sewa lahan yang digunakan untuk pemasangan reklame belum dipungut," kata Bahrullah dalam keterangannya, dikutip Sabtu (3/7).

Keempat, BPK menemukan kelebihan bayar yang dilakukan BP Batam terhadap belanja barang dan belanja modal. Hal ini terjadi karena pelaksanaan pekerjaan tidak mematuhi ketentuan dan kontrak.

"Permasalahan ini juga terjadi pada pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari bagian anggaran lainnya," ujarnya.

Sementara, Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK Achsanul Haq menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran pada belanja modal oleh BP Batam umumnya terkait dengan pembangunan jalan, apron, dan jaringan pipa.

Menurutnya, hasil cek fisik di lapangan menunjukkan sebagian pekerjaan tidak sesuai dengan kuantitas yang ada di kontrak dengan total Rp1,02 miliar.

Selain itu, PNBP yang belum atau kurang dipungut ini salah satunya terkait dengan jasa penggunaan fasilitas garbarata sebesar Rp40,2 juta dan jasa penumpukan alat di Pelabuhan Batu Ampar sebesar Rp207,63 juta.

Related Topics

BatamBPK

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
Bahlil: Apple Belum Tindak Lanjuti Investasi di Indonesia
Medco Rampungkan Divestasi Kepemilikan di Blok Ophir Vietnam
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M
Ada Modus Bobol Akun Bank via WhatsApp, Begini Cara Mitigasinya