BPJamsostek Siapkan Daftar Peserta Penerima BSU Gelombang Kedua

5,09 juta penerima BSU gelombang satu dalam proses validasi.

BPJamsostek Siapkan Daftar Peserta Penerima BSU Gelombang Kedua
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Zainudin mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan daftar peserta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang kedua. Bantuan senilai Rp1 juta tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dan memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

“Ini lagi kita siapkan untuk penyerahan (daftar peserta) gelombang kedua. Data sudah ada masih di proses di kami,” kata Zainudin  saat ditemui seusai acara peluncuran Gerakan SERTAKAN di Plaza BPJamsostek di Jakarta, Kamis (8/9).


 

5,09 juta penerima BSU gelombang pertama sedang proses validasi

BPJS Ketenagakerjaan. (Shutterstock/Sukarman S.T)

Dirinya menambahkan, daftar penerima BSU gelombang pertama sebanyak 5,09 juta peserta sudah diserahkan oleh BPJamsostek kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Zainudin juga memastikan, saat ini pihak Kemenaker sedang memproses validasi penerima BSU.

“Kami sudah serahkan kementerian, itu divalidasi dan lagi di cek dengan penerima bantuan lain, agar tidak double (penerimanya). Dan itu wilayah pemerintah,” kata Zainudin.

Dirinya belum dapat memastikan kapan waktu pencairan dari BSU gelombang pertama. Sebab, tugas dari BPJamsostek ialah mendata pekerja yang upahnya di bawah Rp3,5 juta yang berhak mendapatkan BSU.

Menaker pastikan pencairan BSU dilakukan dalam waktu dekat

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)

Sebelumnya, Kemnaker telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 dengan bank himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia. Dengan demikian, proses pembayaran BSU akan ditransfer ke sejumlah rekening bank di atas dan melalui Pos  Indonesia.

“Kita sudah menandatangani MoU dengan bank himbara, PT Pos, BSI dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini,” kata Ida melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (06/09).

Menaker mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Ini beberapa syarat penerima BSU:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

– mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta)

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Saham Anjlok, Problem Starbucks Tak Hanya Aksi Boikot
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M